Indikator Kinerja Utama (IKU)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Merit Sistem | Indeks | 0,73 | 0,75 | 0,73 | 97,3333% | Badan Kepegawaian Negara | Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan terhadap: maturitas penerapan Sistem Merit; dan kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN | Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. | baseline 0,73 merupakan hasil penilaian sistem merit tahun 2024, pada tahun 2025 tidak dilakukan penilaian oleh BKN karena sedang dalam masa reformulasi pengukuran sistem merit. | Lihat File |
| 2 | Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Jember | Indeks | 78,05 | 82,3 | 82,65 | 100,4253% | SI-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara | Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, meliputi : a. Kualifikasi; b. Kompetensi; c. Kinerja; dan d. Disiplin. | Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. | baseline 78,05 merupakan nilai IP ASN Kabupaten Jember tahun 2024. IKU ini sesuai dengan renstra BKPSDM Tahun 2025-2029. | Lihat File |
| 3 | Persentase ASN yang memperoleh pengembangan karir sesuai dengan kompetensinya | % | 30 | 31 | 39,8 | 120% | Data dari SI-ASN dan I-MUT (Badan Kepegawaian Negara) yang diolah | Formulasi tersebut menghitung persentase pns yang mendapatkan pengembangan karir sesuai kompetensinya dengan membandingkan seluruh jumlah PNS. | Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi dan Nasional (Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS) yang dilakukan dengan menerapkan Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. | baseline 30 adalah penilaian tahun 2024. IKU ini sesuai dengan renstra BKPSDM Tahun 2025-2029. | Lihat File |
| 4 | Persentase ASN berkinerja minimal baik | % | 80 | 98,1 | 60 | 61,1621% | Aplikasi SILAKON pada modul SKP ASN | Formulasi dilakukan dengan menghitung persentase capaian evaluasi kinerja Pegawai yang telah diverifikasi dan terkirim ke SIASN dengan sumber data berasal dari aplikasi SILAKON - SKP ASN. | Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan kinerja ASN Penilaian Kinerja ASN adalah evaluasi objektif dalam rangka menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier yang dilakukan sesuai perencanaan kinerja individu dan organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, serta perilaku ASN. | baseline 80 adalah realisasi persentase ASN berkinerja minimal baik tahun 2024. IKU ini telah tertuan pada renstra BKPSDM Tahun 2025-2029. | Lihat File |
| 5 | Persentase data kepegawaian yang akurat | % | 93 | 95 | 96,73 | 101,8211% | SIMPEG (Sistem Informasi dan Manajemen Pegawai) dan SI-ASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) | Membandingkan Jumlah Data Kepegawaian yang tidak terdapat anomali dibandingkan dengan seluruh data kepegawaian | Data kepegawaian yang akurat adalah data kepegawaian yang secara terus-menerus dilakukan proses peremajaan data dengan menggunakan satu sistem aplikasi pelayanan kepegawaian yang terpadu dan terintegrasi (Perka BKN No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database PNS). | baseline 93 adalah realisasi persentase data kepegawaian yang akurat pada tahun 2024. IKU ini telah tertuang pada renstra BKPSDM Tahun 2025-2029. | Lihat File |
| 6 | Persentase tingkat kepuasan terhadap pelayanan kepegawaian | % | 85,47 | 87,75 | 85,03 | 96,9003% | Aplikasi SuKMa-e Jatim | Survei ini diselenggarakan secara online, realtime, dan menggunakan QR Code untuk memudahkan pengguna layanan mengakses kuesioner. Instrumen survei terdiri atas sembilan unsur pengukuran kepuasan masyarakat yang mengacu pada regulasi tersebut, yaitu: 1. Persyaratan layanan; 2. Sistem, mekanisme, dan prosedur; 3. Waktu penyelesaian; 4. Biaya/tarif; 5. Spesifikasi produk atau jenis pelayanan; 6. Kompetensi pelaksana; 7. Perilaku pelaksana; 8. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan; 9. Sarana dan prasarana. | Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. | baseline 85,47% adalah realisasi persentase tingkat kepuasan terhadap pelayanan kepegawaian pada tahun 2024. IKU ini telah tertuang pada renstra BKPSDM Tahun 2025-2029. | Lihat File |
| 7 | Persentase ASN yang mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 JP | % | 28 | 80,32 | 25,65 | 31,9348% | Aplikasi Kembang Kopi milik Pemerintah Kabupaten Jember | Menghitung Jumlah ASN yang mengikuti pengembangan kompetensi 20JP/Tahun dibagi dengan Jumlah seluruh ASN | Pengembangan kompetensi adalah proses peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap ASN (PNS dan PPPK) melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi sebagaimana amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. | baseline 28 adalah realisasi persentase ASN yang mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 JP pada tahun 2024. IKU ini telah tertuang pada renstra BKPSDM Tahun 2025-2029. ada peningkatan yang signifikan dikarenakan adanya perubahan mekanisme pengintegrasian data pengembangan kompetensi, sehingga angka realisasi tahun 2025 meningkat menjad 80,31%, dan target kinerja tahun 2026 juga ditingkatkan. | Lihat File |
| 8 | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | Nilai | 79,05 | 88,33 | 84,7 | 95,8904% | LHE AKIP yang dirilis oleh APIP (Inspektorat) Kabupaten Jember | Mengukur evaluasi pada masing-masing komponen penilaian AKIP, sebagai berikut : 1. Perencanaan Kinerja 2. Pengukuran Kinerja 3. Pelaporan Kinerja 4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal | Sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | baseline 79,05 merupakan Nilai SAKIP BKPSDM tahun 2024 sesuai LHE AKIP oleh Inspektorat | Lihat File |