Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD % 4,8 5 4,8 96% Bapenda dan Data Olah Disporabudpar PAD dari Sektor Pariwisata/Total PAD Daerah x 100% PAD sektor pariwisata terdiri dari beberapa sumber penerimaan daerah yang berkaitan langsung dengan kegiatan wisata, antara lain: 1. Pajak Hotel Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, losmen, homestay, dan penginapan lainnya yang digunakan oleh wisatawan. 2. Pajak Restoran Pajak yang dikenakan atas pelayanan penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis yang banyak dimanfaatkan oleh wisatawan. 3. Pajak Hiburan Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan seperti tempat rekreasi, karaoke, taman wisata, pertunjukan seni, bioskop, dan fasilitas hiburan lainnya. 4. Retribusi Objek Wisata Penerimaan daerah yang berasal dari pembayaran tiket masuk objek wisata yang dikelola pemerintah daerah. 5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Penerimaan dari penggunaan fasilitas rekreasi dan olahraga milik pemerintah daerah yang menjadi daya tarik wisata. Total PAD Daerah Adalah seluruh penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber dalam Daerah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - Lihat File
2 Persentase perolehan medali dalam kejuaraan olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional % 45,75 46 41,32 89,8261% Data Olah Disporabudpar Jumlah atlet yang memperoleh medali dalam kejuaraan olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional/ Jumlah atlet yang mengikuti kejuaraan olahraga x 100% Penjelasan atlet yang memperoleh medali sebagai berikut: 1. Jumlah atlet yang memperoleh medali adalah jumlah atlet daerah yang memperoleh medali pada kompetisi resmi provinsi, nasional maupun internasional (Pekan Olahraga Provinsi, Pekan Olahraga Nasional, Kejuaraan Provinsi, Kejuaraan Nasional, Pekan Olahraga Pelajar Daerah, Pekan Olahraga Pelajar Nasional, SEA Games, Asian Games, Kejuaraan Dunia, Olimpiade, dan event resmi induk cabang olahraga), dengan kriteria pencatatan medali Emas, Perak, Perunggu dihitung masing-masing sebagai 1 atlet peraih medali dan Untuk nomor beregu dihitung sesuai jumlah atlet dalam tim. Atlet yang meraih lebih dari 1 medali tetap dihitung 1 kali. 2. Jumlah atlet yang mengikuti kejuaraan olahraga adalah total atlet daerah yang mengikuti kejuaraan olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional serta resmi terdaftar sebagai peserta dalam kompetisi melalui induk cabang olahraga (PB/PP), KONI atau Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata melalui surat tugas resmi dari pemerintah daerah, termasuk atlet perorangan, atletberegu, atlet disabilitas - Lihat File
3 Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan % 55 65 64,84 99,7538% Data kunjungan Masing-Masing destinasi dan Data Olah Disporabudpar Jumlah Kunjungan Tahun Berjalan−Jumlah Kunjungan Tahun Sebelumnya​ / Jumlah Kunjungan Tahun Sebelumnya X 100% Jumlah Kunjungan Tahun Berjalan Adalah total seluruh kunjungan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara yang tercatat pada destinasi wisata dalam periode tahun yang sedang diukur. Kriteria: Data berasal dari laporan pengelola destinasi wisata, tiket masuk, aplikasi pendataan wisata, atau sumber resmi pemerintah daerah. Satuan pengukuran berupa jumlah orang/kunjungan. Periode pengukuran selama 1 tahun anggaran. Jumlah Kunjungan Tahun Sebelumnya Adalah total seluruh kunjungan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara yang tercatat pada destinasi wisata pada tahun sebelum tahun pengukuran. Kriteria: Menggunakan sumber data yang sama dengan tahun berjalan agar data dapat dibandingkan. Digunakan sebagai data pembanding untuk melihat kenaikan atau penurunan kunjungan wisatawan. Satuan pengukuran berupa jumlah orang/kunjungan.  Bertambahnya jumlah wisatawan akan meningkatkan pendapatan pelaku usaha seperti pedagang, pengelola wisata, hotel, restoran, transportasi, UMKM, dan jasa lainnya di sekitar destinasi wisata. - Lihat File
4 Persentase Pertumbuhan Omset Pelaku Ekonomi Kreatif % 55 5 5 100% Data Base Bidang Ekonomi Kreatif Disporabudpar Omset Tahun Berjalan−Omset Tahun Sebelumnya/Omset Tahun Sebelumnya x 100% Persentase Pertumbuhan Omset Pelaku Ekonomi Kreatif Adalah persentase peningkatan atau penurunan total pendapatan penjualan (omset) yang diperoleh pelaku ekonomi kreatif dibandingkan tahun sebelumnya. Omset Tahun Berjalan Adalah total nilai pendapatan bruto hasil penjualan barang atau jasa yang diperoleh seluruh pelaku ekonomi kreatif pada tahun yang sedang diukur. Kriteria: a. Meliputi seluruh penerimaan usaha sebelum dikurangi biaya operasional. b. Bersumber dari laporan usaha, hasil pendataan, survei, atau pembinaan pemerintah daerah. c. Satuan pengukuran berupa rupiah (Rp). d. Periode pengukuran selama 1 tahun. Omset Tahun Sebelumnya Adalah total nilai pendapatan bruto hasil penjualan barang atau jasa pelaku ekonomi kreatif pada tahun sebelum periode pengukuran. Kriteria: Digunakan sebagai data pembanding pertumbuhan omset. Menggunakan metode dan sumber data yang sama dengan tahun berjalan. Satuan pengukuran berupa rupiah (Rp). Baseline 0 karena Baru tahun 2026 Pendapataan Ekonomi Kreatif Lihat File
5 Persentase Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya terlestarikan % 31 40 36 90% Data Base Bidang Budaya Disporabudapar Jumlah Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya Dilestarikan / Total Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya x 100% Jumlah Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya Dilestarikan Adalah jumlah Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya yang telah mendapatkan upaya pelestarian dalam periode tertentu. Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya dikategorikan sebagai dilestarikan apabila memenuhi beberapa kriteria, antara lain: Telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Telah dilakukan upaya pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan oleh pemerintah daerah, seperti pemugaran, perawatan, pengamanan, atau revitalisasi. Memiliki dokumentasi resmi (data teknis, sejarah, foto, dan kondisi terkini). Mendapat pengawasan atau pengelolaan secara rutin oleh instansi terkait atau pengelola. Dimanfaatkan secara berkelanjutan, misalnya untuk pendidikan, penelitian, pariwisata, atau kegiatan budaya tanpa menghilangkan nilai aslinya. Total Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya Adalah seluruh objek Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya yang telah teridentifikasi dan/atau ditetapkan serta tercatat secara resmi dalam database pemerintah daerah pada periode tertentu. Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya dikategorikan sebagai terdata apabila memenuhi kriteria: Telah melalui proses identifikasi dan/atau penetapan sebagai Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya. Tercatat dalam register atau database resmi Cagar Budaya dan Atau objek Diduga Cagar budaya daerah. Memiliki data administrasi yang lengkap (nama, lokasi, jenis, nilai sejarah, dan status kepemilikan). Dapat diverifikasi keberadaan dan kondisinya di lapangan. Diakui keberadaannya sebagai bagian dari warisan budaya oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Dasar Hukum dan Peraturan Pelestarian cagar budaya di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur tentang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang mengatur mengenai pendataan dan pengelolaan cagar budaya secara nasional. - Lihat File
6 Persentase Peningkatan Pelibatan Atraksi budaya lokal % 31 23 22 95,6522% Data Base Kesenian Bidang Budaya Disporabudpar Jumlah pelibatan tahun berjalan−Jumlah pelibatan tahun sebelumnya /Jumlah pelibatan tahun sebelumnya​ ×100% Persentase Peningkatan Pelibatan Atraksi Budaya Lokal adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat peningkatan keterlibatan unsur atraksi budaya lokal dalam kegiatan pariwisata, event daerah, promosi wisata, maupun kegiatan masyarakat dibandingkan periode sebelumnya. Pelibatan atraksi budaya lokal meliputi penggunaan seni tradisional, pertunjukan budaya, adat istiadat, kuliner khas, permainan tradisional, kerajinan lokal, dan bentuk budaya daerah lainnya dalam suatu kegiatan. Jumlah Pelibatan Tahun Sebelumnya Jumlah pelibatan tahun sebelumnya adalah total kegiatan, program, event, atau aktivitas pada periode tahun sebelumnya yang melibatkan atraksi budaya lokal sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan. Jumlah Pelibatan Tahun Berjalan adalah total kegiatan, program, event, atau aktivitas pada tahun yang sedang diukur yang melibatkan atraksi budaya lokal dalam pelaksanaannya. Penghitungan dilakukan terhadap seluruh kegiatan yang memanfaatkan unsur budaya lokal sebagai daya tarik, media promosi, atau bagian dari penyelenggaraan kegiatan daerah maupun pariwisata. Pelibatan tersebut mencakup partisipasi pelaku seni, komunitas budaya, sanggar, maupun pelestari tradisi lokal dalam setiap kegiatan. Dampak Ekonomi bagi Pelaku Seni dan Budaya Pelibatan atraksi budaya lokal memberikan dampak ekonomi berupa: a. meningkatnya pendapatan pelaku seni dan budaya, b. bertambahnya kesempatan tampil dan berkarya, c. meningkatnya penjualan produk budaya dan kerajinan, d. terbukanya peluang usaha kreatif berbasis budaya, e. serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat pelaku budaya lokal. - Lihat File
7 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri % 0 50 0 0% Data Olah Disporabudpar Jumlah pemuda yang berwira usaha dan memiliki Ijin Usaha UMKM / Jumlah pemuda yang mendapatkan pembinaan x 100% Penjelasan kriteria pemuda dan sumber data sebagai berikut: 1. Batasan umur pemuda Pemuda Kabupaten Jember yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. 2. Data program kewirausahaan pemuda pada perangkat daerah terkait Baseline Kosoang karena belom pernah melakukan Pelatihan Pemuda Berwirausaha Lihat File
8 Persentase organisasi kepemudaan yang aktif % 49 50 50 100% Data Olah Disporabudpar Jumlah organisasi pemuda yang aktif dalam kegiatan daerah / Jumlah organisasi pemuda yang aktif dalam kegiatan daerah x 100% Penjelasan sumber data organisasi pemuda kabupaten jember yang aktif sebagai berikut: Memiliki kepengurusan yang masih berlaku Melaksanakan kegiatan minimal dalam satu tahun berjalan Memiliki anggota yang masih aktif Mengikuti pembinaan, koordinasi, atau kegiatan yang difasilitasi pemerintah/instansi terkait - Lihat File
9 Persentase peningkatan prestasi olahraga medali 49 49,5 49,34 99,6768% Data Olah Disporabudpar Jumlah medali tahun berjalan−Jumlah medali tahun sebelumnya​ / Jumlah medali tahun sebelumnya x 100% Penjelasan peningkatan prestasi olahraga : Atlet yang memperoleh medali emas, perak, dan/atau perunggu pada kejuaraan resmi tingkat daerah, provinsi, nasional, maupun internasional yang diselenggarakan oleh organisasi olahraga atau lembaga yang berwenang dan diakui secara resmi. - Lihat File
10 Nilai SAKIP Perangkat Daerah Nilai 82,36 83 82 98,7952% LHE AKIP INSPEKTORAT • Perencanaan Kinerja (30%) • Pengukuran Kinerja (30%) • Pelaporan Kinerja (15%) • Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (25%) • Perencanaan Kinerja (30%) • Pengukuran Kinerja (30%) • Pelaporan Kinerja (15%) • Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (25%) - Lihat File