Indikator Kinerja Utama (IKU)
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah | Indeks | 70 | 71 | 70 | 98,5915% | Bappenas | Berdasarkan pedoman pengukuran yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI, formulasi perhitungan IPPD dinilai melalui beberapa komponen dimensi utama: 1. Sinergi dan Integrasi (Bobot : 30% - 40% ) Mengukur keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan dokumen perencanaan nasional. Penilaian: Kesesuaian RPJMD dengan RPJMN, keselarasan RKPD dengan RKP, serta dukungan anggaran daerah terhadap Prioritas Nasional (PN). 2. Keualitas Perencanaan (Bobot : 30% - 40% ) Mengukur mutu dan ketepatan sasaran dokumen perencanaan. Penilaian: Kesesuaian prioritas daerah dengan isu strategis, pencapaian target sasaran, dan tingkat inovasi dalam penyusunan perencanaan. 3. Keterhubungan Perencanaan dengan Kinerja (Bobot : 20% - 30% ) Memastikan target di atas kertas berjalan konsisten dan diwujudkan dalam instrumen pengukuran kinerja instansi. | Nilai komposit yang menggambarkan tingkat kualitas perencanaan pembangunan daerah berdasarkan aspek sinergi perencanaan pusat dan daerah, kualitas dokumen perencanaan, serta keterhubungan perencanaan pembangunan dengan perencanaan kinerja yang diukur melalui penilaian dokumen perencanaan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan dinyatakan dalam skala indeks tertentu. | Data Tahun 2024 | Lihat File |
| 2 | Indeks Inovasi Daerah | Indeks | 70,09 | 80,42 | 80,32 | 99,8757% | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | Indeks Inovasi Daerah = Skor total/skor maksimum x 100% | Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu. Tingkat capaian nilai komposit yang diperoleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil penilaian Kemendagri terhadap inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta bentuk inovasi daerah lainnya. Nilai ditetapkan setiap tahun melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah Kemendagri, dalam rentang 0 – 1000. Sumber data Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian Dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 3 | Nilai Sakip Area Perencanaan | Nilai | 21,94 | 23,43 | 22,93 | 97,866% | Laporan Hasil Evakuasi SAKIP dari KemenpanRB Republik Indonesia | Skor resmi hasil evaluasi KemenPANRB (0–30) atas integrasi penilaian dari 3 (tiga) subkomponen yaitu: 1. Dokumen perencanaan kinerja telah tersedia; 2. Dokumen perencanaan kinerja telah memenuhi standar; 3. Perencanaan kinerja telah dimanfaatkan untuk hasil yang berkesinambungan. | Tingkat kualitas perencanaan kinerja pemerintah daerah yang dinilai oleh Kementerian PANRB dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Nilai ini mencerminkan sejauh mana dokumen perencanaan telah: 1. Selaras dengan visi, misi, tujuan sasaran Pembangunan; 2. Memiliki indikator kinerja yang SMART (specific, measurable, achievable, relevant, time-bound); 3. Menunjukkan keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran. | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 4 | Persentase Keselarasan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Persentase | 80 | 89 | 88 | 98,8764% | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah | Program yang mendukung program prioritas nasional / program prioritas nasional x 100% | Persentase keselarasan program di RPJMD yang mendukung program prioritas nasional | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 5 | Nilai Sakip Area Pengukuran | Nilai | 17,36 | 17,8 | 17,73 | 99,6067% | Laporan Hasil Evakuasi SAKIP dari KemenpanRB Republik Indonesia | Skor resmi hasil evaluasi KemenPANRB (0– 30) atas integrasi penilaian dari 3 (tiga) subkomponen yaitu : 1. Pengukuran kinerja telah dilakukan; 2. Pengukuran kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan kinerja secara efektif dan efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan; 3. Pengukuran kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward and Punishment serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien | Tingkat kualitas penerapan pengukuran kinerja oleh pemerintah daerah yang dinilai oleh Kementerian PANRB dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Nilai ini mencerminkan sejauh mana pemerintah daerah: 1.Menetapkan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan (IKK) yang relevan; 2.Melaksanakan pengukuran capaian kinerja secara periodik; 3.Menyajikan data capaian yang valid, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan; 4.Menggunakan hasil pengukuran sebagai dasar evaluasi kinerja. | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 6 | Persentase Ketercapaian Sasaran Daerah | Persentase | 80 | 80 | 57,61 | 72,0125% | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah | Jumlah Sasaran Pembangunan Daerah Yang Tercapai pada Tahun Berkenaan / Jumlah Sasaran Pembangunan Daerah Tahun Berkenaan x 100% | Tingkat keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang diukur berdasarkan perbandingan antara realisasi capaian indikator kinerja sasaran daerah dengan target yang telah ditetapkan pada periode tertentu dan dinyatakan dalam bentuk persentase. | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 7 | Persentase Kematangan Inovasi Perangkat Daerah | Persentase | 65 | 89 | 100 | 112,3596% | Laporan penilaian Indeks Inovasi Daerah pada portal BSKDN Kemendagri | Jumlah inovasi dengan tingkat kematangan sesuai kriteria / Jumlah inovasi yang di nilai X 100% | Tingkat capaian kematangan inovasi pada perangkat daerah yang diukur melalui penilaian aspek perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, keberlanjutan, dan replikasi inovasi. Indikator ini menunjukkan proporsi perangkat daerah yang memiliki inovasi dengan tingkat kematangan minimal sesuai standar. Kematangan inovasi yang dimaksud mengacu pada hasil penilaian mandiri atau evaluasi oleh Bappeda/ Kemendagri melalui instrumen Indeks Inovasi Daerah atau instrumen penilaian inovasi lainnya. | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 8 | Persentase Rekomendasi Kebijakan Berbasis Penelitian dan Pengembangan yang Diimplementasikan | Persentase | 100 | 100 | 100 | 100% | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah | Jumlah Penelitian dan Pengembangan yang diimplementasikan / Total Penelitian dan Pengembangan x 100% | Persentase rekomendasi kebijakan yang diimplementasikan adalah proporsi hasil kajian, naskah akademik, atau rekomendasi penelitian dan pengembangan (Litbang) yang benar-benar ditindaklanjuti dan disahkan menjadi kebijakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. | Data Tahun 2025 | Lihat File |
| 9 | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | Nilai | 80,71 | 94,3 | 86,95 | 92,2057% | LHE Inspektorat | Nilai SAKIP diukur pada 4 (empat) komponen, dengan bobot penilaian per komponen, yaitu a. Perencanaan Kinerja, nilai total 30 (tiga puluh); b. Pengukuran Kinerja, nilai total 30 ( tiga puluh); c. Pelaporan Kinerja, nilai total 15 (lima belas ); dan d. Evaluasi Internal, nilai total 25 nilai (dua puluh lima ) Dengan sub komponen masing masing aspek : Keberadaan 20% Kualitas 30% Pemanfaatan 50% | Nilai SAKIP didapatkan dari Hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Jember terhadap penerapan AKIP Perangkat Daerah. Kategori Nilai hasil evaluasi AKIP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yaitu : Predikat AA (Nilai >90-100) :Sangat Memuaskan Predikat A (Nilai >80 – 90) : Memuaskan Predikat BB (Nilai >70 – 80) : Sangat Baik Predikat B (Nilai >60 – 70) : Cukup Memadai Predikat C (Nilai >30 – 50) : Kurang Predikat D (Nilai > 0 - 30) : Sangat Kurang | Data Tahun 2026 | Lihat File |