Indikator Kinerja Utama (IKU)
Badan Pendapatan Daerah
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Peningkatan Pajak Daerah | Persentase | - | 4,7 | 38,49 | 0% | Badan Pendapatan Daerah | Realisasi Pajak Tahun n dikurangi Realisasi Pajak tahun n-1 dibagi Realisasi Pajak Tahun n-1 dikali 100% | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pendapatan yang diperoleh daerah yang bersumber dari potensi daerah itu sendiri, seperti: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Data biasanya diambil dari Laporan Realisasi APBD. Pendapatan DaerahSeluruh penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja daerah, yang terdiri dari: PAD, transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan yang sah. Tahun nTahun berjalan atau tahun yang sedang dianalisis. Tahun n-1Tahun sebelumnya dari tahun analisis, digunakan sebagai pembanding untuk mengukur pertumbuhan atau peningkatan. PeningkatanSelisih positif antara nilai pada tahun n dibandingkan dengan tahun n-1. Bila hasilnya negatif, berarti terjadi penurunan | - | Lihat File |
| 2 | Persentase Pendapatan Pajak Daerah yang Dipungut Terhadap Nilai Ketetapan Pajak Daerah | % | - | 70 | 51,82 | 74,0286% | Badan Pendapatan Daerah | Jumlah Realisasi Pajak Daerah dibagi Jumlah Nilai Ketetapan Pajak Daerah dikali 100% | Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumlah Realisasi Pajak Daerah adalah total penerimaan dari pajak daerah yang berhasil dikumpulkan dalam satu tahun anggaran. Jumlah Nilai Ketetapan Pajak Daerah adalah Jumlah nominal pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan resmi oleh daerah (misalnya total nilai ketetapan SPPT PBB-P2 yang di distribusikan atau SKPD yang diterbitkan untuk pajak barang dan jasa tertentu) | - | Lihat File |
| 3 | Persentase Realisasi Pajak Daerah Terhadap Target | % | 87,38 | 90 | 41,83 | 46,4778% | Badan Pendapatan Daerah | Jumlah Realisasi Pajak Daerah dibagi Jumlah Target Pajak Daerah dikali 100% | Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumlah Realisasi Pajak Daerah adalah total penerimaan dari pajak daerah yang berhasil dikumpulkan dalam satu tahun anggaran. Jumlah Target Pajak Daerah adalah total penerimaan pajak yang ditetapkan sebagai sasaran dalam satu tahun anggaran. | - | Lihat File |
| 4 | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Pajak Daerah | Angka | 98,86 | 97,5 | 98,5 | 101,0256% | E-SUKMA | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat | 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik 2. Perhitungan nilai IKM datanya diinput dan diolah menggunakan melalui Sistem Informasi (e-SUKMA) 3. Indeks Kepuasan Masyarakat berpedoman pada PermenPANRB nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik 4. Unsur pelayanan yang dinilai dalam IKM, meliputi : • Kesesuaian persyaratan • Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan • Waktu penyelesaian • Biaya / tarif • Produk Spesifikasi, Jenis Pelayanan • Kompetensi pelaksana • Perilaku pelaksana • Penanganan pengaduan , saran dan masukan Sarana dan prasarana | - | Lihat File |