Indikator Kinerja Utama (IKU)
Kecamatan Sumbersari
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kecamatan | indeks | - | 87,15 | 78,32 | 89,868% | Bagian Tata Pemerintahan | ITKPK = Total dari (Nilai capaian atau skor kinerja untuk indikator x Bobot persentase dari masing-masing indikator) | a. Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan adalah instrumen komposit strategis yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan b. Hasil pengukuran dari penggabungan indikator kinerja berdasarkan bobot yang telah ditetapkan c. Penilaian dalam indeks ini dievaluasi berdasarkan indikator komposit yang mencakup 7 indikator : • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (10%) • Pelayanan Terpadu Kecamatan (10%) • Tugas Delegatif (10%) • Tugas Atributif (30%) • Inovasi dan Kreativitas (27%) • Penganggaran dan Perencanaan (8%) • Tugas Lainnya (5%) d. Landasan Regulasi Keputusan Mendagri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan. Kategori dan Nilai ITKPK (Nilai Interval koreksi) a. Sangat Baik : Nilai 91 - 100 b. Baik : Nilai 76 - 90 c. Cukup : Nilai 61 - 75 d. Kurang : Nilai ≤ 60 | - | Lihat File |
| 2 | Indeks Pelayanan Publik Kecamatan | indeks | - | 4,64 | 4,35 | 93,75% | Bagian Organisasi | IPP = (75% x nilai form 02) + (25% x nilai form 03) | a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi berpedoman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik b. IPP Perangkat Daerah adalah angka indeks hasil penilaian mandiri (Form F-01) Perangkat Daerah, setelah dilakukan pengolahan data dan review oleh Tim Pengolah Data Bagian Organisasi c. Form 01 adalah form isian / asesmen mandiri perangkat Daerah pada 6 aspek kualitas pelayanan publik, yaitu Aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, konsultasi / pengaduan, dan inovasi d. Form 03 adalah form isian dari masyarakat/ pengguna layanan perangkat daerah dan unit pelayanan publik e. Form 02 adalah Form asesment Tim Bagian Organisasi terhadap isian Form 01 perangkat Daerah dengan pembobotan per aspek : Aspek Kebijakan Pelayanan (24%) per aspek sebagai berikut : • Tersedia Standar Pelayanan (SP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bobot 17,0%) • Proses penyusunan dan perubahan SP telah melibatkan unsur masyarakat (bobot 14,0 %) • Jumlah media publikasi untuk komponen service delivery. (bobot 7,0%) • Telah dilakukan peninjauan ulang secara berkala atas Standar Pelayanan dan hasil peninjauan ulang tersebut telah ditindaklanjuti. (bobot 14,0%) • Pemenuhan siklus Maklumat Pelayanan (ketersediaan, penetapan, dan publikasi). (bobot 10,0%) • SKM yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (bobot 17,0%) • Jumlah media publikasi hasil SKM. (bobot 7,0%) • Persentase tindak lanjut hasil SKM yang ditindaklanjuti. (bobot 7,0%) • Kecepatan tindak lanjut hasil SKM seluruh jenis pelayanan (bobot 7,0 %) Aspek Profesionalisme (Bobot 25%) • Tersedia waktu pelayanan yang memudahkan pengguna layanan (bobot 10,0%) • Tersedia Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana dan/atau Budaya Pelayanan di lingkungan instansi (bobot 20,0%) • Tersedia mekanisme yang dibangun untuk menjaga dan meningkatkan motivasi kerja Pelaksana pelayanan (bobot 20,0 %) • Tersedia kriteria pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi (bobot 20,0%) • Tersedia pelaksana yang menerapkan budaya pelayanan (bobot 30,0%) Aspek Sarana dan Prasarana (18%) • Tersedia tempat parkir dengan fasilitas pendukung yang memadai. (bobot 15%) • Tersedia ruang tunggu dengan fasilitas wajib dan pelengkap.(bobot 23%) • Tersedia sarana toilet pengguna layanan yang layak pakai. (bobot 20%) • Tersedia sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan (bobot 20%) • Tersedia sarana prasarana penunjang. (bobot 11%) • Sarana Front Office (FO) bagian Informasi di unit layanan. (bobot 11%) Aspek SIPP (Bobot 11%) • Tersedia sistem informasi pelayanan publik untuk informasi publik (bobot 30,0%) • Tersedia sistem informasi pelayanan publik pendukung operasional pelayanan (bobot 20,0%) • Kualitas penggunaan SIPP Elektronik (Website/Aplikasi) (bobot 20,0%) • Pemuktahiran data dan informasi kanal digital (bobot 30,0%) Aspek Konsultasi Pengaduan (Bobor 10%) • Tersedia sarana konsultasi dan pengaduan secara tatap muka yang berkualitas (bobot 20,0%) • Tersedia sarana dan media konsultasi serta pengaduan yang bisa diamnfaatkan semua lapisan masyarakat (bobot 25,0%) • Tersedia akuntabilitas hasil konsultasi dan/atau pengaduan (bobot 25,0 %) • Tersedia tindak lanjut atas konsultasi dan pengaduan dari semua lapisan masyarakat (bobot 30,0%) Aspek Inovasi (12%) • Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik 50% • Sumber daya yang mendukung keberlanjutan Inovasi Pelayanan Publik 50% Kategori dan Nilai IPP : Kategori A (4,51 – 5,00) = Pelayanan Prima Kategori A- (4,01 – 4,50) = Sangat Baik Kategori B (3,51 – 4,00) = Baik Kategori B (3,01 – 3,50) = Baik (DC) Kategori C (2,51 – 3,00) = Cukup Kategori C- (2,01 – 2,50) = Cukup (DC) Kategori D (1,51 – 2,00) = Prioritas Pembinaan Kategori E (1,01 – 1,50) = Prioritas Pembinaan | - | Lihat File |
| 3 | Nilai SAKIP Kecamatan | Nilai | 87 | 81 | 82,45 | 101,7901% | Inspektorat Kabupaten Jember | - | 1. Nilai SAKIP PD adalah nilai hasil evaluasi atas implementasi AKIP PD yang penilaiannya dilakukan oleh evaluator Kabupaten Jember 2. Kategori dan nilai hasil evaluasi AKIP berpedoman pada PermenPANRB Nomor 58 tahun 2021 dan pedoman evaluasi Internal di Pemkab Jember | - | Lihat File |
| 4 | Indeks Efektifitas Koordinasi | Indeks | - | 20 | 31,2 | 120% | Bagian Tata Pemerintahan | Indeks Efektifitas Koordinasi = Total dari (Nilai capaian atau skor kinerja untuk indikator x Bobot persentase dari masing-masing indikator | a. Indeks efektivitas koordinasi adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana kerja sama, komunikasi, sinkronisasi, dan integrasi tindakan antar unit kerja, instansi, atau sektor berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan pemerintahan atau organisasi b. Penilaian Indeks Efektifitas Koordinasi dinilai berdasarkan 2 penugasan di Kecamatan yaitu : • Tugas Delegatif adalah tugas yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk mempercepat pelayanan administrasi dan perizinan lokal (10%) • Tugas Atributif adalah tugas yang melekat langsung berdasarkan Undang-Undang (UU No. 23/2014) untuk menjaga stabilitas dan Pembangunan (30%) c. Berikut adalah dimensi utama yang relevan untuk mengukur efektivitas koordinasi: • Komunikasi (Communication) : Mengukur kelancaran pertukaran informasi, kejelasan instruksi, serta penggunaan saluran komunikasi untuk menghindari tumpang tindih data antar unit atau lembaga. • Kerjasama (Cooperation) : Menilai tingkat partisipasi, kesadaran saling membantu, serta sinergi antar unit kerja dalam menyelesaikan masalah bersama. • Sinkronisasi (Synchronization) : Mengukur kesesuaian jadwal, tahapan waktu, dan target program agar setiap tindakan berjalan beriringan tanpa saling menghambat. • Integrasi (Integration) : Menilai tingkat kesatuan tindakan atau peleburan berbagai tugas/ kepentingan yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh dan terarah pada tujuan organisasi Untuk mengevaluasi efektivitas, kriteria umumnya dikategorikan sebagai berikut: Nilai (31 – 40) : Sangat Efektif Nilai (21 – 30) : Efektif Nilai (11 – 20) : Cukup Efektif Nilai (5 – 10) : Kurang Efektif Nilai (0<) : Tidak Efektif | - | Lihat File |
| 5 | IKM Kecamatan | Indeks | 93,95 | 91 | 90,08 | 98,989% | SUKMA E | IKM = Total dari (nilai persepsi x nilai penimbang) /Total penimbang dari seluruh pertanyaan yang terisi Nilai Mutu Pelayanan = IKM / Nilai Persepsi Pelayanan x 100 | a. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik b. Perhitungan nilai IKM datanya diinput dan diolah Survei Kepuasan Masyarakat Elektronik (eSUKMA) c. Indeks kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publikd. Unsur Pelayanan yang dinilai dalam SKM meliputi : - Kesesuaian pelayanan - Sistem, Mekanisme dan prosedur - Waktu Pelayanan - Biaya/Tarif - Produk, Spesifikasi dan jenis pelayanan - Kompetensi pelaksana - Perilaku pelaksana - Penanganan pengaduan, saran dan masukan - Kualitas sarana dan prasarana Kategori dan Nilai IKM (Nilai Interval koreksi): Kategori A (88,31 – 100) = Sangat Baik Kategori B (76,61 – 88,30) = Baik Kategori C (65,00 – 76,60) = Kurang Baik Kategori D (25,00 – 64,99) = Tidak Baik | - | Lihat File |