Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

—
—
Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Kecamatan Sukowono

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kecamatan indeks 68,22 76 63,12 83,0526% Bagian tata Pemerintahan ITKPK = Total dari (Nilai capaian atau skor kinerja untuk indikator x Bobot persentase dari masing-masing indikator) Definisi Operasional a. Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan adalah instrumen komposit strategis yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan b. Hasil pengukuran dari penggabungan indikator kinerja berdasarkan bobot yang telah ditetapkan c. Penilaian dalam indeks ini dievaluasi berdasarkan indikator komposit yang mencakup 7 indikatot : • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (10%) • Pelayanan Terpadu Kecamatan (10%) • Tugas Delegatif (10%) • Tugas Atributif (30%) • Inovasi dan Kreativitas (27%) • Penganggaran dan Perencanaan (8%) • Tugas Lainnya (5%) d. Landasan Regulasi Keputusan Mendagri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan. Kategori dan Nilai ITKPK (Nilai Interval koreksi) a. Sangat Baik : Nilai 91 - 100 b. Baik : Nilai 76 - 90 c. Cukup : Nilai 61 - 75 d. Kurang : Nilai ≤ 60 Masih kurangnya penjelasan tentang tata cara pengukuran dan pengisian indikator ITKPK Lihat File
2 Indeks Pelayanan Publik Kecamatan (Indeks) Indeks 68,22 4,64 63,12 120% Bagian Organisasi IPP = (75% x nilai form 02) + (25% x nilai form 03) a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi berpedoman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik b. IPP Perangkat Daerah adalah angka indeks hasil penilaian mandiri (Form F-01) Perangkat Daerah, setelah dilakukan pengolahan data dan review oleh Tim Pengolah Data Bagian Organisasi c. Form 01 adalah form isian / asesmen mandiri perangkat Daerah pada 6 aspek kualitas pelayanan publik, yaitu Aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, konsultasi / pengaduan, dan inovasi d. Form 03 adalah form isian dari masyarakat/ pengguna layanan perangkat daerah dan unit pelayanan publik Belum ada sosialisasi petunjuk teknis tentang indikator dan cara pengukur Lihat File
3 Nilai Sakip Kecamatan Nilai 68,22 82 76 92,6829% LHE SAKIP Inspektorat Nilai SAKIP diukur pada 4 (empat) komponen, dengan bobot penilaian per komponen, yaitu a. Perencanaan Kinerja, nilai total 30 (tiga puluh); b. Pengukuran Kinerja, nilai total 30 ( tiga puluh); c. Pelaporan Kinerja, nilai total 15 (lima belas ); dan d. Evaluasi Internal, nilai total 25 nilai (dua puluh lima ). 1. Nilai SAKIP PD adalah Nilai Hasil evaluasi atas implementasi AKIP PD yang penilaiannya dilakukan oleh evaluator Kabupaten Jember 2. Kategori dan nilai hasil evaluasi AKIP berpedoman pada PermenPANRB nomor 88 tahun 2021 dan Pedoman Evaluasi Internal di Pemkab Jember Dalam proses pendampingan SAKIP Lihat File
4 Indeks Efektifitas Koordinasi Indeks 68,22 20,68 63,12 120% Bagian tata Pemerintahan Indeks Efektifitas Koordinasi = Total dari (Nilai capaian atau skor kinerja untuk indikator x Bobot persentase dari masing-masing indikator a. Indeks efektivitas koordinasi adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana kerja sama, komunikasi, sinkronisasi, dan integrasi tindakan antar unit kerja, instansi, atau sektor berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan pemerintahan atau organisasi b. Penilaian Indeks Efektifitas Koordinasi dinilai berdasarkan 2 penugasan di Kecamatan yaitu :  Tugas Delegatif adalah tugas yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk mempercepat pelayanan administrasi dan perizinan lokal (10%)  Tugas Atributif adalah tugas yang melekat langsung berdasarkan Undang-Undang (UU No. 23/2014) untuk menjaga stabilitas dan Pembangunan (30%) c. Berikut adalah dimensi utama yang relevan untuk mengukur efektivitas koordinasi: Komunikasi (Communication) : Mengukur kelancaran pertukaran informasi, kejelasan instruksi, serta penggunaan saluran komunikasi untuk menghindari tumpang tindih data antar unit atau lembaga.  Kerjasama (Cooperation) : Menilai tingkat partisipasi, kesadaran saling membantu, serta sinergi antar unit kerja dalam menyelesaikan masalah bersama.  Sinkronisasi (Synchronization) : Mengukur kesesuaian jadwal, tahapan waktu, dan target program agar setiap tindakan berjalan beriringan tanpa saling menghambat.  Integrasi (Integration) : Menilai tingkat kesatuan tindakan atau peleburan berbagai tugas/ kepentingan yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh dan terarah pada tujuan organisasi Untuk mengevaluasi efektivitas, kriteria umumnya dikategorikan sebagai berikut:  Nilai (31 – 40) : Sangat Efektif  Nilai (21 – 30) : Efektif  Nilai (11 – 20) : Cukup Efektif  Nilai (5 – 10) : Kurang Efektif  Nilai (0<) : Tidak Efektif Belum ada mekanisme baku pelaksanaan tugas dan alur komunikasi antar bagian Lihat File
5 IKM Kecamatan Indeks 68,22 84,25 63,12 74,9199% SUKMA E IKM = Total dari (nilai persepsi x nilai penimbang) /Total penimbang dari seluruh pertanyaan yang terisi Nilai Mutu Pelayanan = IKM / Nilai Persepsi Pelayanan x 100 a. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik b. Perhitungan nilai IKM datanya diinput dan diolah Survei Kepuasan Masyarakat Elektronik (eSUKMA) c. Indeks kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publikd. Unsur Pelayanan yang dinilai dalam SKM meliputi : - Kesesuaian pelayanan - Sistem, Mekanisme dan prosedur - Waktu Pelayanan - Biaya/Tarif - Produk, Spesifikasi dan jenis pelayanan - Kompetensi pelaksana - Perilaku pelaksana - Penanganan pengaduan, saran dan masukan Secara umum masyarakat merasa puas, namun masih ada yang kurang paham tujuan survei sehingga jawaban kurang akurat Lihat File