Indikator Kinerja Utama (IKU)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | indeks risiko bencana | indeks | 142 | 178,16 | 161,94 | 110,0161% | BNPB | IRB = ³√[H × V × (1 − C)], dengan H = Indeks Bahaya, V = Indeks Kerentanan, dan C = Indeks Kapasitas. Nilai akhir menggunakan hasil perhitungan BNPB/IRBI. Data BNPB → Nilai IRB Kabupaten Jember → dimasukkan sebagai realisasi IKU → dibandingkan dengan target → dihitung capaian kinerja. Contoh apabila target IKU Jember ditetapkan 160 dan realisasi BNPB 161,94: Capaian = 160 ÷ 161,94 × 100% = 98,80% | Nilai yang menggambarkan tingkat risiko bencana Kabupaten Jember berdasarkan komponen bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah sesuai hasil perhitungan BNPB melalui Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). | - | Lihat File |
| 2 | Nilai Sakip Perangkat Daerah | Nilai | 69,11 | 81 | 82,15 | 101,4198% | Inspektorat | Nilai SAKIP = Nilai Perencanaan Kinerja + Nilai Pengukuran Kinerja + Nilai Pelaporan Kinerja + Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Nilai SAKIP Perangkat Daerah diperoleh dari hasil evaluasi terhadap 4 (empat) komponen, yaitu Perencanaan Kinerja dengan bobot 30%, Pengukuran Kinerja dengan bobot 30%, Pelaporan Kinerja dengan bobot 15%, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dengan bobot 25%. Nilai masing-masing komponen dihitung berdasarkan kriteria penilaian sesuai pedoman evaluasi SAKIP, kemudian dijumlahkan menjadi Nilai SAKIP Perangkat Daerah dengan rentang nilai 0–100. | Nilai yang menggambarkan tingkat penerapan dan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Perangkat Daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | - | Lihat File |
| 3 | indeks kapasitas daerah | indeks | 0,55 | 0,56 | 0,59 | 105,3571% | BPBD Provinsi Jawa Timur | IKD = Nilai hasil penilaian indikator ketahanan daerah berdasarkan instrumen penilaian BNPB. Indeks Ketahanan Daerah diperoleh dari hasil penilaian terhadap indikator ketahanan daerah yang mencerminkan kapasitas pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. Hasil penilaian setiap indikator diagregasikan menggunakan alat bantu/perangkat penilaian BNPB sehingga menghasilkan nilai IKD pada rentang 0–1. Semakin tinggi nilai IKD menunjukkan semakin tinggi tingkat ketahanan daerah. | Nilai yang menggambarkan tingkat kemampuan dan kapasitas Kabupaten Jember dalam menghadapi dan menanggulangi bencana berdasarkan hasil penilaian indikator ketahanan daerah sesuai metodologi BNPB. | - | Lihat File |