Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Kecamatan Panti

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kecamatan Indeks 67 76 42,107 55,4039% Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember ITKPK = Total dari (Nilai capaian atau skor kinerja untuk indikator x Bobot persentase dari masing-masing indikator) a. Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan adalah instrumen komposit strategis yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan b. Hasil pengukuran dari penggabungan indikator kinerja berdasarkan bobot yang telah ditetapkan c. Penilaian dalam indeks ini dievaluasi berdasarkan indikator komposit yang mencakup beberapa dimensi : • Pelayanan Publik : Menilai kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota kepada camat, serta evaluasi melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (35) • Pengelolaan Batas Wilayah : Kinerja dalam memetakan, mengelola, dan menyelesaikan batas wilayah di tingkat kecamatan/ kelurahan/desa. (15%) • Kemampuan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan daerah. (15%) • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat : Kinerja kecamatan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. (15%) • Kinerja Pelayanan Kewilayahan : Efektivitas tata kelola pemerintahan dan koordinasi lintas sektor. (15%) • Koordinasi Wilayah : Dukungan terhadap Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan penyelesaian batas wilayah. (15%) d. Landasan Regulasi Keputusan Mendagri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan. ITKPK (Indeks Tingkat Kinerja Pelaksanaan Kegiatan) merupakan nilai yang menggambarkan tingkat kinerja pelaksanaan kegiatan berdasarkan capaian masing-masing indikator kinerja yang telah ditetapkan. Nilai ITKPK diperoleh dengan mengalikan nilai capaian atau skor kinerja setiap indikator dengan bobot persentase indikator tersebut, kemudian menjumlahkan seluruh hasil perkalian. Nilai capaian/skor kinerja indikator adalah nilai yang menunjukkan tingkat pencapaian masing-masing indikator dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Bobot persentase indikator adalah besaran kontribusi masing-masing indikator terhadap keseluruhan penilaian kinerja. Total dari hasil perkalian merupakan jumlah seluruh nilai capaian indikator yang telah dikalikan dengan bobot masing-masing indikator. ITKPK merupakan nilai akhir yang menggambarkan tingkat kinerja pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Lihat File
2 Indeks Pelayanan Publik Kecamatan (IPP) Indeks 2,7 4,64 - 0% Bagian Organisasi Kabupaten Jemebr IPP = (75% x nilai form 02) + (25% x nilai form 03) a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi berpedoman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik b. IPP Perangkat Daerah adalah angka indeks hasil penilaian mandiri (Form F-01) Perangkat Daerah, setelah dilakukan pengolahan data dan review oleh Tim Pengolah Data Bagian Organisasi c. Form 01 adalah form isian / asesmen mandiri perangkat Daerah pada 6 aspek kualitas pelayanan publik, yaitu Aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, konsultasi / pengaduan, dan inovasi d. Form 03 adalah form isian dari masyarakat/ pengguna layanan perangkat daerah dan unit pelayanan publik e. Form 02 adalah Form asesment Tim Bagian Organisasi terhadap isian Form 01 perangkat Daerah dengan pembobotan per aspek Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) diperoleh dengan menggabungkan hasil penilaian Form 02 dan Form 03 dengan menggunakan bobot masing-masing. Nilai Form 02 memiliki bobot 75%, sedangkan nilai Form 03 memiliki bobot 25%. Dengan demikian, nilai akhir IPP dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian nilai Form 02 dengan bobot 75% dan nilai Form 03 dengan bobot 25%. Rumus: IPP = (75% × Nilai Form 02) + (25% × Nilai Form 03) Keterangan: Nilai Form 02 = hasil penilaian pada Form 02 yang memberikan kontribusi sebesar 75% terhadap nilai akhir IPP. Nilai Form 03 = hasil penilaian pada Form 03 yang memberikan kontribusi sebesar 25% terhadap nilai akhir IPP. IPP = nilai akhir Indeks Pelayanan Publik Kecamatan setelah pembobotan Form 02 dan Form 03. Lihat File
3 Nilai Sakip Kecamatan (Angka) Nilai 81 82 78,7 95,9756% Inspektorat Kabupaten Jember Dengan sub komponen masing masing aspek : Keberadaan 20% Kualitas 30% Pemanfaatan 50% Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Efektivitas Pencapaian Target Kinerja Perangkat Daerah Nilai SAKIP Kecamatan Panti. Nilai SAKIP diukur pada 4 (empat) komponen, dengan bobot penilaian per komponen, yaitu a. Perencanaan Kinerja, nilai total 30 (tiga puluh); b. Pengukuran Kinerja, nilai total 30 ( tiga puluh); c. Pelaporan Kinerja, nilai total 15 (lima belas ); dan d. Evaluasi Internal, nilai total 25 nilai (dua puluh lima ). 1. Nilai SAKIP didapatkan dari Hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Jember terhadap penerapan AKIP Perangkat Daerah 2. Kategori Nilai hasil evaluasi AKIP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yaitu : Predikat AA (Nilai >90-100) :Sangat Memuaskan Predikat A (Nilai >80 – 90) : Memuaskan Predikat BB (Nilai >70 – 80) : Sangat Baik Predikat B (Nilai >60 – 70) : Cukup Memadai Predikat C (Nilai >30 – 50) : Kurang Predikat D (Nilai > 0 - 30) : Sangat Kurang Lihat File
4 Indek Kepuasan Masyarakat Indeks 85,5 92,36 89,03 96,3945% e Sukma IKM = Total dari (nilai persepsi x nilai penimbang) /Total penimbang dari seluruh pertanyaan yang terisi Nilai Mutu Pelayanan = IKM / Nilai Persepsi Pelayanan x a. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik b. Perhitungan nilai IKM datanya diinput dan diolah Survei Kepuasan Masyarakat Elektronik (eSUKMA) c. Indeks kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publikd. Unsur Pelayanan yang dinilai dalam SKM meliputi : - Kesesuaian pelayanan - Sistem, Mekanisme dan prosedur - Waktu Pelayanan - Biaya/Tarif - Produk, Spesifikasi dan jenis pelayanan - Kompetensi pelaksana - Perilaku pelaksana - Penanganan pengaduan, saran dan masukan - Kualitas sarana dan prasarana Keterangan: IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) adalah nilai yang menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan. Nilai Persepsi adalah skor jawaban masyarakat atas setiap unsur pelayanan yang dinilai melalui kuesioner. Nilai Penimbang adalah bobot masing-masing unsur pelayanan yang digunakan dalam perhitungan IKM. Total Penimbang dari seluruh pertanyaan yang terisi merupakan jumlah bobot unsur pelayanan yang memperoleh jawaban dari responden. Nilai IKM diperoleh dengan mengalikan nilai persepsi pada setiap unsur dengan nilai penimbangnya, kemudian seluruh hasil perkalian tersebut dijumlahkan dan dibagi dengan total penimbang dari seluruh pertanyaan yang terisi. Lihat File
5 Indeks Efektifitas Koordinasi Indeks 85,5 20 7,2 36% Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember Indeks Efektifitas Koordinasi = (Total Skor Aktual / Total Skor Maksimum) x 100 Skor Maksimum = Jumlah Pertanyaan x 5 (skala likert) x Jumlah Koordinasi a. Indeks efektivitas koordinasi adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana kerja sama, komunikasi, sinkronisasi, dan integrasi tindakan antar unit kerja, instansi, atau sektor berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan pemerintahan atau organisasi b. Berikut adalah dimensi utama yang relevan untuk mengukur efektivitas koordinasi: • Komunikasi (Communication) : Mengukur kelancaran pertukaran informasi, kejelasan instruksi, serta penggunaan saluran komunikasi untuk menghindari tumpang tindih data antar unit atau lembaga. • Kerjasama (Cooperation) : Menilai tingkat partisipasi, kesadaran saling membantu, serta sinergi antar unit kerja dalam menyelesaikan masalah bersama. • Sinkronisasi (Synchronization) : Mengukur kesesuaian jadwal, tahapan waktu, dan target program agar setiap tindakan berjalan beriringan tanpa saling menghambat. • Integrasi (Integration) : Menilai tingkat kesatuan tindakan atau peleburan berbagai tugas/ kepentingan yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh dan terarah pada tujuan organisasi Indeks Efektivitas Koordinasi merupakan indikator kinerja baru di tahun 2026 sehingga tidak dapat menetukan Baseline 2024 Lihat File