Indikator Kinerja Utama (IKU)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Kepuasan DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD | Indeks | 86,03 | 87,33 | 89,33 | 102,2902% | E-Sukma | Formulasi untuk menghitung indeks ini biasanya dilakukan melalui survei dengan menggunakan kuesioner/elektronik (e-SUKMA). | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik Perhitungan nilai IKM datanya diinput dan diolah melalui Survei Kepuasan Masyarakat berdasar kuesioner/Elektronik (e-SUKMA) Indeks kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik • Kategori A (88,31 – 100) = Sangat Baik • Kategori B (76,61 – 88,30) = Baik • Kategori C (65,00 – 76,60) = Kurang Baik • Kategori D (25,00 – 64,99) = Tidak Baik | Indeks Kepuasan pada Sekretariat DPRD mengacu pada pengukuran tingkat kepuasan anggota DPRD sebagai penerima layanan utama. Tujuan utamanya adalah untuk menilai dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, keuangan, dan fasilitasi yang diberikan oleh sekretariat kepada para anggota dewan. | Belum Ada |
| 2 | Persentase Dukungan Pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam anggaran, legislasi dan pengawasan | % | 85 | 86 | 83 | 96,5116% | - | Jumlah kegiatan / tugas DPRD yang berhasil difasilitasi dibagi dengan jumlah target kegiatan / tugas DPRD yang ditetapkan x 100%, dengan rumus umum : Persentase Dukungan = (Jumlah Realisasi / Jumlah Target) x 100% | indikator kinerja yang mengukur tingkat capaian atau keberhasilan fasilitasi yang diberikan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) terhadap pemenuhan tiga fungsi utama DPRD (legislasi/pembentukan perda, anggaran/penganggaran, dan pengawasan) sesuai dengan target atau standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran. | • Jumlah Realisasi: Menentukan berapa banyak kegiatan atau tugas yang berhasil diselesaikan atau difasilitasi oleh Sekretariat DPRD • Identifikasi Jumlah Target: Menentukan target kegiatan atau tugas yang akan diselesaikan atau difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. | Belum Ada |
| 3 | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | Nilai | 69,58 | 81,5 | 82 | 100,6135% | - | - | - | - | Belum Ada |