Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

—
—
Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Satuan Polisi Pamong Praja

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks Trantibumlinmas Indeks - 79,98 0 0% • Data Strategi Kinerja • Data Sumber Daya Manusia • Data Sarana Prasarana • Data Perencanaan dan Anggaran • Data Kelembagaan 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑇𝑟𝑎𝑛𝑡𝑖𝑏𝑢𝑚𝑙𝑖𝑛𝑚𝑎𝑠 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑟𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑇𝑟𝑎𝑛𝑡𝑖𝑏𝑢𝑚 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑛𝑎𝑗𝑒𝑚𝑒𝑛 𝑆𝑎𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑙𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑇𝑟𝑎𝑛𝑡𝑖𝑏𝑢𝑚𝑙𝑖𝑛𝑚𝑎𝑠 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑟𝑢𝑠𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 Dibagi 3 • Indeks Trantibumlinmas merupakan rata-rata dari indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan trantibum, Indeks penyelenggaraan manajemen satuan perlindungan masyarakat, Indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan kebakaran • Indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan trantibum merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata Kelola penyelenggaraan trantibum yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu • Indeks penyelenggaraan manajemen satuan perlindungan masyarakat merupakan ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kondisi bagaimana kinerja dari aparatur yang diberi tanggung jawab dan wewenang sesuai amanat peraturan perundang-undangan dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang diharapkan • Indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan kebakaran merupakan satuan ukur yang digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sub urusan kebakaran berdasarkan indikator yang sudah ditentukan • Dimensi atau pilar serta subdimensi atau indikator tertuang dalam Kepmendagri No. 100.4.3-669 Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum: Nilai/skor indikator kinerja penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Indeks Penyelenggaraan Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat: Nilai/skor indikator kinerja pengelolaan dan pembinaan Satlinmas. Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran: Nilai/skor indikator kinerja pelayanan dan pencegahan/penanggulangan kebakaran. Belum Ada
2 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum Indeks - 93,87 94,01 100,1491% • Data pengaduan Pelanggaran trantibum yang dilaporkan dan tertangani • Perda dan Perkada yang memuat sanksi dan Perda/Perkada yang memuat sanksi yang ditegakkan • Jumlah Penduduk Kabupaten Jember • Jumlah anggota Satlinmas Kabupaten Jember %𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑇𝑖𝑏𝑢𝑚𝑡𝑟𝑎𝑛𝑚𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑆𝑎𝑡𝑝𝑜𝑙 𝑃𝑃 + %𝑃𝑒𝑟𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑘𝑎𝑑𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑔𝑎𝑘𝑘𝑎𝑛 + 𝑆𝑎𝑡𝑙𝑖𝑛𝑚𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑙𝑎𝑡𝑖ℎ Dibagi 3 • Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum merupakan rata-rata dari % Penyelenggaraan Tibumtranmas yang dilaksanakan Satpol PP, % Perda dan Perkada yang ditegakkan dan % Satlinmas yang terlatih • dari % Penyelenggaraan Tibumtranmas yang dilaksanakan Satpol PP, mengukur tingkat keberhasilan Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. • % Perda dan Perkada yang ditegakkan, mengukur efektivitas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). • % Satlinmas yang terlatih, mengukur proporsi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang telah mengikuti pelatihan resmi atau pembekalan kompetensi. Penggabungan ketiga indikator ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang fungsi utama Satpol PP, yaitu: • Aspek Fungsional: Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas). • Aspek Legal: Penegakan peraturan (Perda dan Perkada). • Aspek Pembinaan: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (pelatihan Satlinmas). % Penyelenggaraan Tibumtranmas yang dilaksanakan Satpol PP: Persentase ketercapaian kegiatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP. % Perda dan Perkada yang ditegakkan: Persentase penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berhasil direalisasikan. Satlinmas yang terlatih: Persentase atau jumlah indikator capaian anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang telah mendapatkan pelatihan. Lihat File
3 Indeks penanganan kejadian kebakaran dan non kebakaran Indeks - 78,89 99 120% Data penanganan kejadian kebakaran dan non kebakaran %𝑃𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 + %𝑃𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑎𝑔𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑜𝑛 𝐾𝑒𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 + 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝑃𝑒𝑛𝑢𝑟𝑢𝑛𝑎𝑛 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 Dibagi 3 • Merupakan rata-rata dari Persentase Pelayanan Penanganan Kejadian Kebakaran, Persentase Pelayanan Penanaganan Kejadian Non Kebakaran, Persentase Penurunan Jumlah Kejadian Kebakaran • Dari Persentase Pelayanan Penanganan Kejadian Kebakaran, mengukur tingkat keberhasilan Satpol PP (UPT Pemadam Kebakaran) dalam melaksanakan tugas pemadaman kebakaran. • Dari Persentase Pelayanan Penanganan Kejadian Non Kebakaran, mengukur tingkat keberhasilan Satpol PP (UPT Pemadam Kebakaran) dalam melaksanakan tugas non kebakaran. • Dari Persentase Penurunan Jumlah Kejadian Kebakaran, mengukur tingkat keberhasilan Satpol PP (UPT Pemadam Kebakaran) dalam melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Mitigasi Bencana Kebakaran. Penggabungan ketiga indikator ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang fungsi utama UPT Pemadam Kebakaran, yaitu: • Pencegahan Kebakaran dengan melakukan penyuluhan, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat • Pemadaman dan Pengendalian dengan mengerahkan personel dan armada untuk memadamkan kebakaran serta mengendalikan bahan berbahaya dan beracun (B3) • Penyelamatan (Rescue) yaitu penyelamatan jiwa manusia dan evakuasi korban dalam kondisi darurat (kecelakaan, bencana, maupun gangguan hewan berbahaya) • Pemberdayaan Masyarakat dengan membentuk dan membina relawan pemadam kebakaran di tingkat kelurahan/desa % Pelayanan Penanganan Kejadian Kebakaran: Persentase ketercapaian pelayanan penanganan atau pemadaman pada peristiwa kebakaran yang terjadi. % Pelayanan Penanganan Kejadian Non Kebakaran: Persentase ketercapaian pelayanan penyelamatan atau penanganan kejadian darurat non-kebakaran (seperti penyelamatan hewan, evakuasi, atau bencana lainnya). Persentase Penurunan Jumlah Kejadian Kebakaran: Persentase penurunan tingkat/frekuensi peristiwa kebakaran dibandingkan dengan periode sebelumnya. Lihat File
4 Nilai SAKIP Perangkat Daerah Nilai 82,4 87,9 81,7 92,9465% Data LHE SAKIP Inspektorat • Perencanaan Kinerja • Pengukuran Kinerja • Pelaporan Kinerja • Evaluasi Kinerja • Capaian Kinerja Nilai SAKIP adalah serangkaian indikator yang digunakan untuk mengukur dan menilai kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada suatu instansi. Ruang lingkup penilaiannya mencakup: • Kualitas implementasi manajemen kinerja. • Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. • Kontribusi instansi terhadap pencapaian sasaran pembangunan. • Capaian indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Penilaian ini didasarkan pada beberapa komponen, yaitu: • Perencanaan Kinerja • Pengukuran Kinerja • Pelaporan Kinerja • Evaluasi Kinerja • Capaian Kinerja Perencanaan Kinerja (Bobot 30%): Menilai kualitas penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, RKT, dan Perjanjian Kinerja), keterkaitan antar-dokumen, serta kejelasan indikator kinerja (IKU) yang berorientasi pada hasil (outcome). Pengukuran Kinerja (Bobot 30%): Menilai keandalan sistem pengumpulan data kinerja, konsistensi pemantauan secara berkala (bulanan/triwulanan), serta validitas data yang digunakan untuk mengukur ketercapaian target. Pelaporan Kinerja (Bobot 15%): Menilai penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP), ketepatan waktu penyampaian, transparansi, serta kualitas informasi yang menyajikan analisis keberhasilan, kegagalan, dan efisiensi efektivitas efisiensi penggunaan anggaran. Evaluasi Kinerja (Bobot 25%): Menilai pelaksanaan evaluasi internal atas kinerja instansi, efektivitas tindak lanjut rekomendasi perbaikan, serta pemanfaatan hasil evaluasi untuk peningkatan kinerja masa depan. Capaian Kinerja: Merupakan hasil akhir atau realisasi angka/kategori yang menunjukkan tingkat keberhasilan instansi dalam mencapai target indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Lihat File