Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Kedalaman Kemiskinan | Nilai | 0,82 | 0,82 | 0,53 | 120% | BPS Kabupaten Jember | P alpha = 1 per n dikalikan q sigma i=1 dikalikan (z-Yi per z) pangkat alpha | Pa: Indeks Kemiskinan FGT. Nilainya menunjukkan derajat kemiskinan tergantung pada besarnya nilai a n: Jumlah seluruh penduduk (baik yang miskin maupun tidak miskin) dalam suatu wilayah atau sampel. q: Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan (penduduk miskin). z: Garis Kemiskinan (GK). Nilai rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok (makanan dan non-makanan). i (dalam gambar ditulis sebagai z: Tingkat pengeluaran atau pendapatan per kapita dari individu atau rumah tangga miskin ke-i. a (Alpha): Parameter sensitivitas indeks terhadap ketimpangan di antara penduduk miskin. | - | Lihat File |
| 2 | Rata-rata Pendapatan Penduduk Miskin | Rupiah | 474.905 | 474.905 | 474.903 | 99,9996% | BPS Kabupaten Jember | p= total pendapatan/n | (P-bar): Ini adalah simbol untuk rata-rata pendapatan. Garis di atas huruf (bar) menandakan bahwa nilai tersebut merupakan hasil bagi ratarata dari seluruh data yang ada. Total Pendapatan: Ini adalah jumlah keseluruhan (sum) dari pendapatan yang diterima oleh seluruh subjek dalam kelompok atau populasi yang sedang diteliti. | - | Lihat File |
| 3 | Indeks Pembangunan Gender | Nilai | 86,17 | 86,17 | 85,79 | 99,559% | BPS Kabupaten Jember | IPG Kabupaten Jember = (IPM perempuan ÷ IPM laki-laki) × 100% | IPM perempuan dibagi IPM laki-laki dikalikan seratus persen • IPM Perempuan: Capaian pembangunan manusia kelompok perempuan yang diukur melalui tiga dimensi dasar: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. • IPM Laki-Laki: Capaian pembangunan manusia kelompok laki-laki yang diukur melalui parameter yang sama dengan kelompok perempuan. | - | Lihat File |
| 4 | Presentase Penurunan PPKS | % | 10,3 | 10,3 | 8,94 | 86,7961% | Aplikasi SIKS-NG (KEMENSOS) | jumlah PPKS tahun dasar (2025)-jumlah PPKS tahun berjalan (2026)/jumlah ppks tahun dasar (2025)* 100% | Jumlah PPKS tahun 2025 dikurangi jumlah PPKS tahun 2026 di bagi jumlah PPKS tahun 2025 dikali seratus persen - PPKS berdasarkan berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2019 adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan,keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai dan wajar. Hal ini disebabkan oleh hambatan, kesulitan, atau gangguan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup jasmani, rohani, dan sosial PPKS | - | Lihat File |
| 5 | Persentase PPKS yang Mendapatkan Pelayanan Sosial Sesuai Standart Pelayanan Minimal | % | 90,2 | 90,2 | 74,78 | 82,9047% | SPM | jumlah rekapitulasi target terlayani/jumlah rekapitulasi target yang harus dilayani * 100% | PPKS yang berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang wajib mendapatkan pelayanan dasar sesuai SPM adalah sebagai berikut: - Disabilitas penerima layanan dasar sesuai standar minimal/SPM - Anak terlantar penerima layanan dasar sesuai standar minimal/SPM - Lansia miskin penerima layanan dasar sesuai standar minimal/SPM - Gelandangan pengemis penerima layanan dasar sesuai standar minimal/SPM - Korban bencana yang menerima perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap darurat dan paska bencana sesuai satandar minimal/SPM | - | Lihat File |
| 6 | Persentase PPKS yang Keluar Dari Status Rentan | % | 1,5 | 1,5 | 2,3 | 120% | SK Graduasi Bansos | jumlah PPKS yang keluar dari status rentan/total PPKS yang mendapat intervensi * 100% | PPKS yang Keluar dari Status Rentan: Individu atau kelompok yang setelah menerima bantuan/pendampingan, menunjukkan peningkatan kemandirian sosial dan ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria kerentanan sosial tertentu. • Kriteria kerentanan sosial berdasarkan Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial • Total PPKS yang Mendapatkan Intervensi: Seluruh sasaran program yang telah menerima pemberian kebutuhan dasar atau layanan sosial lainnya. Program Intervensi yang diberikan /pemberian kebutuhan dasar berupa : Bantuan sembako, sandang, alkes,bahan dan peralatan rumah, jaminan kesehatan , alkes, bahan dan peralatan rumah, jaminan kesehatan | - | Lihat File |
| 7 | Persentase PSKS yang Berdaya | % | 93 | 93 | 48 | 51,6129% | Data PSKS pada bidang pemberdayaan sosial | Jumlah PSKS yang diberdayakan/jumlah PSKS yang terdata * 100% | - PSKS merupakan individu, keluarga,kelompok, atau masyarakat yang dapat berperan dalam menjaga,menciptakan, mendukung, dan memperkuat kesejahteraan sosial. - PSKS yang diberdayakan adalah PSKS yang yang memiliki potensi namun belum optimal dalam berperan serta serta belum mampu melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. - PSKS yang terdata adalah yang terdapat didalam data dinas sosial dan aktif berpartisipasi: Terlibat dalam pelaksanaan tugas pembantuan, seperti pendampingan penyaluran bantuan, penanganan bencana, atau verifikasi dan validasi data kemiskinan | - | Lihat File |
| 8 | Persentase Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Layanan Komprehensif | % | 100 | 100 | 100 | 100% | Data dari Kasus Kekerasan Anak yang tertangani dan data laporan kasus pada UPT PPA | Jumlah kasus terlayani / jumlah laporan kasus x 100% | Anak korban kekerasan adalah anak berusia di bawah 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan eksploitasi. - Layanan Komprehensif adalah layanan perlindungan yang diberikan secara terpadu sesuai hasil asesmen kebutuhan korban, meliputi satu atau lebih layanan seperti pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan rumah aman, sesuai dengan ketagori beirkut. - Jumlah kasus Anak yang terlayani dengan kategori sebagai berikut : a. Kategori Ringan : Kasus anak yang mengalami permasalahan pengasuhan, penelantaran ringan, bullying verbal, atau konflik sosial yang belum menimbulkan dampak serius terhadap tumbuh kembang maupun keselamatan anak, dan dapat ditangani melalui pengaduan, konseling, mediasi, edukasi keluarga, atau pendampingan dasar. b. Kategori Sedang : Kasus anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, penelantaran, eksploitasi ringan, atau permasalahan sosial yang berdampak pada kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, atau fungsi sosial anak sehingga membutuhkan pendampingan intensif, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan koordinasi antar lembaga layanan. Kategori Berat : Kasus anak yang mengalami kekerasan seksual, eksploitasi seksual komersial, perdagangan anak, kekerasan berat, penyiksaan, eksploitasi ekonomi berat, atau kondisi yang mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anak, sehingga membutuhkan perlindungan khusus, penanganan darurat, rumah aman, proses hukum, dan pendampingan berkelanjutan secara terpadu lintas sektor | - | Lihat File |
| 9 | Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif | % | 100 | 100 | 100 | 100% | Data Kekerasan perempuan yang tertangani, laporan data kasus pada UPT PPPA | Jumlah kasus terlayani / jumlah laporan kasus x 100% | - Perempuan korban kekerasan adalah perempuan berusia 18 tahun ke atas yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan/atau bentuk kekerasan lainnya - TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah setiap tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau bentuk pemaksaan lainnya untuk tujuan eksploitasi. - Layanan Komprehensif adalah layanan perlindungan yang diberikan secara terpadu sesuai hasil asesmen kebutuhan korban, meliputi satu atau lebih layanan seperti pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan rumah aman, sesuai dengan ketagori berikut. - Jumlah kasus perempuan yang terlayani dengan kategori sebagai beriku: a. Kategori Ringan : Kasus perempuan yang mengalami permasalahan sosial, diskriminasi,konflik keluarga, atau kekerasan ringan yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa maupun trauma berat, serta dapat ditangani melalui layanan pengaduan,konsultasi, konseling awal, edukasi, atau mediasi terbatas tanpa intervensi lintas sektor. b. Kategori Sedang : Kasus perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, atau sosial dengan dampak yang mulai memengaruhi kondisi psikologis, kesehatan, fungsi sosial, atau keberlangsungan hidup korban sehingga membutuhkan pendampingan lanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan koordinasi antar layanan. c. Kategori Berat : Kasus perempuan yang mengalami kekerasan berat seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, eksploitasi, kekerasan berulang, ancaman pembunuhan, atau kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa dan menimbulkan trauma berat, sehingga membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor, perlindungan khusus, rumah aman (shelter), proses hukum, dan pendampingan berkelanjutan | - | Lihat File |
| 10 | Nilai SAKIP perangkat daerah | Nilai | 87 | 87 | 84,7 | 97,3563% | E-SAKIP PAPUMA | - | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Efektivitas Pencapaian Target Kinerja Perangkat Daerah Nilai SAKIP Dinas Sosial Nilai SAKIP diukur pada 4 (empat) komponen, dengan bobot penilaian per komponen, yaitu a. Perencanaan Kinerja, nilai total 30 (tiga puluh); b. Pengukuran Kinerja, nilai total 30 ( tiga puluh); c. Pelaporan Kinerja, nilai total 15 (lima belas ); dan d. Evaluasi Internal, nilai total 25 nilai (dua puluh lima ). Dengan sub komponen masing masing aspek : Keberadaan 20% Kualitas 30% Pemanfaatan 50% 1. Nilai SAKIP didapatkan dari Hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Jember terhadap penerapan AKIP Perangkat Daerah 2. Kategori Nilai hasil evaluasi AKIP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yaitu : Predikat AA (Nilai >90-100) :Sangat Memuaskan Predikat A (Nilai >80 – 90) : Memuaskan Predikat BB (Nilai >70 – 80) : Sangat Baik Predikat B (Nilai >60 – 70) : Cukup Memadai Predikat C (Nilai >30 – 50) : Kurang Predikat D (Nilai > 0 - 30) : Sangat Kurang Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Inspektorat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | - | Lihat File |