Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks Perumahan Permukiman indeks 65,58 58,74 59,31 100,9704% Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kab. Jember Jumlah ketersediaan perumahan dan permukiman / Jumlah kebutuhan perumahan dan permukiman • Indeks Perumahan dan Permukiman adalah suatu ukuran kuantitatif yang disusun dari beberapa indikator untuk menggambarkan tingkat ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan keberfungsian infrastruktur dasar yang menunjang perumahan dan kawasan permukiman • Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan landasan hukum utama dalam penyelenggaraan perumahan & kawasan permukiman, termasuk kewajiban menyediakan perumahan yang layak dan kawasan permukiman yang sehat • Jumlah ketersediaan perumahan dan permukiman adalah jumlah hunian di Kab. Jember • Jumlah kebutuhan perumahan dan permukiman adalah jumlah KK yang ada di Kab. Jember Lihat File
2 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) indeks 71,58 75,73 72,73 96,0386% Data Bidang Tata Lingkungan dan diverifikasi oleh Kementerian LH IKLH = (0,376 X IKA) + (0,405 X IKU) + (0,219 X IKL) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah parameter untuk mengukur kualitas lingkungan hidup di Indonesia. IKLH menilai kualitas lingkungan hidup berdasarkan beberapa parameter yaitu kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan. Dasar / pedoman penyusunan IKLH : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 27 Tahun 2021 dihitung berdasarkan kontribusi Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 37,6%, Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 40,5%, dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) sebesar 21,9% Lihat File
3 Presentase Luasan permukiman kumuh di kawasan perumahan dan permukiman yang tertangani % 36,68 57,78 38,78 67,1166% SK Kumuh dan Bidang PerumahanPengembangan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luas permukiman kumuh yg tertangani / Luas permukiman kumuh yang terdapat pada SK Kumuh * 100% 1. Permukiman kumuh adalah kawasan dengan kondisi hunian dan prasarana yang tidak layak, ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, kualitas bangunan rendah, serta minimnya sarana dan prasarana dasar seperti air bersih, drainase, dan sanitasi. 2.Berpedoman pada Permen PUPR No. 14 /PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukuman kumuh. 1. Permukiman kumuh yang tertangani diukur berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 . 2. SK kumuh adalah Keputusan Bupati yang menetapkan lokasi-lokasi kawasan perumahan dan permukiman kumuh di suatu kabupaten, yang menjadi dasar untuk menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas (RP2KPK) permukiman tersebut. Keputusan ini memuat daftar lokasi spesifik kawasan kumuh beserta delineasi (batas) spasialnya, berdasarkan kriteria dan indikator kekumuhan yang berlaku. Lihat File
4 Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani % 90 95 16,83 17,7158% Data Bidang Perumahan, Pengembangan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jumlah rumah tidak layak huni yang tertangani / Jumlah usulan perbaikan rumah tidak layak huni * 100% 1. Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan (biasanya 9 m²/orang), dan kesehatan penghuni, yang juga bisa diukur dari kualitas fisik (bahan atap, dinding, lantai) dan kualitas fasilitas (penerangan, sanitasi, sumber air minum) 2. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Perumahan dan Permukiman Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani dibandingkan dengan jumlah usulan perbaikan rumah tidak layak huni Lihat File
5 Indeks Kualitas Air (IKA) Indeks 70,38 76,27 73,84 96,814% Data Bidang Tata Lingkungan dan diverifikasi oleh Kementerian LH IP_j=√(((C_i \/L_ij )_M^2+ (C_i \/L_ij )_N^2)/2 ) Data didapat dari hasil pemantauan Kualitas Air Lij : Konsentrasi Baku Peruntukan Air (j) Ci : Konsentrasi sampe parameter kualitas air (i) IPj : Pencemaran bagi peruntukan (j) IPJ : (Ci/Lij, C2/L2j,...) (Ci/Lij) Maksimum : Nilai maksimum dari Ci/Lij (Ci/Lij) Rata-rata : Nilai rata-rata dari Ci/Lij Lihat File
6 Indeks Kualitas Udara (IKU) Indeks 74,38 79,76 74,14 92,9539% Data Bidang Tata Lingkungan dan diverifikasi oleh Kementerian LH IKU=100-(50/0,9(I_EU-0,1)) Data didapat dari hasil pemantauan Kualitas Udara I_EU=(Indeks NO_2+Indeks SO_2)/2 Indeks NO_2=(Rata-rata NO_2)/(Baku Mutu E_u ) Indeks SO_2=(Rata-rata SO_2)/(Baku Mutu E_u ) Lihat File
7 Indeks Kualitas Lahan (IKL) Indeks 67,61 67,35 68,23 101,3066% Data Bidang Tata Lingkungan dan diverifikasi oleh Kementerian LH TL=((Lh)+((Lbh+Lbapl+Lrth)×0,6)+(Larh×0,6))/LW Data didapat dari hasil deliniasi tutupan lahan menggunakan citra satelit google earth TL = Tutupan Lahan Lh = Luas tutupan hutan Lb = Luas belukar di kawasan hutan Lbapl = Luas belukar di APL Lrth = Luas RTH Larh = Luas areal rehabilitasi hutan LW = Luas Wilayah (kab/kota atau provinsi) Lihat File
8 Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Indeks 52,6 53 37,5 70,7547% Data dari Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan diverifikasi oleh Kementerian LH IKPS = 60% Indeks Pengelolaan pemerintahan + 40% indeks efektifitas dan efisiensi IKPS adalah indeks yang menunjukkan seberapa baik sampah dikelola di suatu wilayah, untuk menggambarkan kualitas pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah - Indeks Pengelolaan Pemerintahan (Governance) : 1. Kebijakan 2. Sumber Daya Manusia 3. Sarana & Prasarana 4. Anggaran 5. Sosialisasi dan Pemahaman 6. Acceptability &Implementasi - Indeks Efektifitas & Efisiensi : 1. Capaian terhadap Target dan Kapasitas 2. Efisiensi Anggaran 3. Kota Bersih 4. Indeks Kualitas Air Lihat File
9 Nilai SAKIP Perangkat Daerah Nilai 69,51 88,31 81,7 92,515% LHE SAKIP dari Inspektorat Nilai hasil evaluasi SAKIP dari Kementerian PANRB/Inspektorat sesuai instrumen evaluasi yang berlaku. SAKIP merupakan rangkaian sistem yang digunakan instansi pemerintah untuk merencanakan, melaksanakan, mengukur, melaporkan, dan mengevaluasi kinerja dalam rangka mempertanggungjawabkan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi - Lihat File