Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Inspektorat

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks SPI-KPK Indeks 67,27 69 68,89 99,8406% Laporan Hasil Survei Penilaian Integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Dashboard Aplikasi SPI KPK) Hasil Penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang menjadi acuan dalam mengukur tingkat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah Indeks SPI-KPK merupakan hasil penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk mengukur tingkat integritas, potensi risiko korupsi, dan efektivitas upaya pencegahan korupsi pada instansi pemerintah. Nilai SPI-KPK digunakan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan integritas dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, serta menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) dilaksanakan oleh KPK sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi sesuai amanat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Penilaian SPI dilakukan melalui tiga sumber penilaian, yaitu Internal (pegawai), Eksternal (masyarakat/pengguna layanan), dan Eksper (ahli atau stakeholder), yang selanjutnya menjadi komponen dalam penghitungan Indeks Integritas Lihat File
2 Nilai SAKIP Inspektorat Nilai 81,97 91 86,95 95,5495% Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 2026 dari Inspektorat Nilai SAKIP Inspektorat diperoleh berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Jember yang dilakukan oleh evaluator sesuai dengan ketentuan KemenPANRB Nilai SAKIP Inspektorat adalah nilai hasil evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Jember yang menggambarkan tingkat akuntabilitas kinerja dalam perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja Nilai SAKIP Inspektorat diperoleh berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dilakukan oleh evaluator sesuai dengan komponen dan bobot penilaian dalam PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, meliputi Perencanaan Kinerja sebesar 30%, Pengukuran Kinerja sebesar 30%, Pelaporan Kinerja sebesar 15%, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal sebesar 25% Lihat File
3 Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti % 88,15 88,25 87,96 99,6714% Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang disusun oleh Inspektorat serta Resume Pemantauan Tindak Lanjut dari BPK. Jumlah Rekomendasi yang Ditindaklanjuti / Total Rekomendasi Hasil Pengawasan x 100% Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam menindaklanjuti temuan pengawasan. Semakin tinggi persentase, semakin baik akuntabilitas kinerja dan efektivitas pengawasan yang dilaksanakan. 1) Pengawasan Internal adalah Pengawasan terhadap kesesuaian pelaksanaan tata kelola pemerintahan dengan kaidah-kaidah yang berlaku yang dilakukan oleh APIP Kabupaten Jember berdasarkan landasan hukum: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah b. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember 2) Pengawasan Eksternal adalah Pengawasan terhadap ketaatan atas regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh Aparat diluar a. Pengawasan internal meliputi Reviu, Audit, Monev dan tindaklanjut internal/eksternal b. Pengawasan Eksternal meliputi Audit BPK, BPKP, Pemerintah Pusat, Itjen Prov dan KPK-RI c. Rekomendasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan saran atau rekomendasi atas hasil pemeriksaan eksternal maupun internal yang telah ditindaklanjuti Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti dihitung dengan membandingkan jumlah rekomendasi hasil pengawasan yang telah ditindaklanjuti dengan total rekomendasi hasil pengawasan, kemudian dikalikan 100 % Lihat File
4 Persentase Perangkat Daerah yang mendapatkan nilai SAKIP A % - 80 62,12 77,65% Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP OPD yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jumlah OPD dengan Nilai SAKIP A / Total OPD x 100% Indikator ini mencerminkan tingkat keberhasilan perangkat daerah dalam menerapkan manajemen kinerja dan akuntabilitas sesuai standar SAKIP Diukur melalui Persentase Jumlah OPD yang Mendapatkan Nilai SAKIP A, yaitu perbandingan antara jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meraih predikat SAKIP minimal A dengan total seluruh OPD pada periode evaluasi Lihat File
5 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Nilai 3,129 3,14 3,08 98,0892% Penetapan Hasil Evaluasi Penilaian Maturitas yang dikeluarkan oleh BPKP Nilai maturitas ditetapkan melalui penilaian BPKP pada skala Level 1–5 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah yang diukur berdasarkan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai maturitas SPIP mencerminkan kualitas penerapan unsur-unsur pengendalian intern dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi dan pencegahan korupsi. Penilaian maturitas SPIP dilakukan terhadap penerapan lima unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Hasil penilaian dituangkan dalam level maturitas yang menunjukkan tingkat kapabilitas dan efektivitas pengendalian intern pada pemerintah daerah. Pelaksanaan SPIP dan penilaian maturitas SPIP berpedoman pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 2. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP Penetapan skor maturitas penyelenggaraan SPIP menggunakan skor hasil evaluasi dengan membuat rerata tertimbang. Skor ini yang kemudian akan digunakan untuk menentukan tingkat maturitas SPIP. Interval skor tingkat maturitas SPIP adalah sebagai berikut : Level 1 = Rintisaan Level 2 = Berkembang Level 3 = Terdefinisi Level 4 = Terkelola dan Terukur Level 5 = Optimum Lihat File
6 Nilai Evaluasi MCSP dari KPK Nilai 90,19 90,19 80,8 89,5886% Penetapan Nilai Hasil Evaluasi MCSP yang di keluarkan oleh KPK (Dashboard Aplikasi MCSP KPK) Nilai Evaluasi MCSP (Monitoring, Center, Surveillance for Prevention) dari KPK, yaitu skor penilaian atas implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah yang dilaksanakan dan dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nilai Hasil Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan instrumen untuk mengukur tingkat implementasi program pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, bersih, dan akuntabel. Penilaian MCSP dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas area intervensi pencegahan korupsi yang menjadi fokus KPK pada pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai MCSP diperoleh dari hasil evaluasi KPK terhadap pemenuhan indikator pada area intervensi pencegahan korupsi, yang meliputi tata kelola perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, perizinan, serta area strategis lainnya sesuai ketentuan KPK yang berlaku. Penilaian MCSP pada aplikasi mencakup 8 area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta manajemen aset daerah Lihat File
7 Jumlah Perangkat Daerah Zona Integritas yang berpredikat WBK/WBBM Perangkat Daerah 3,129 2 0 0% Aplikasi ZI Menpan RB Hasil Predikat yang dikeluarkan oleh Menpan RB atas hasil LHE TPN sesuai dengan Permenpan Nomor 90 tahun 2021 Jumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang memperoleh predikat WBK dan/atau WBBM berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah. Hasil Predikat yang dikeluarkan oleh Menpan RB atas hasil LHE TPN sesuai dengan Permenpan Nomor 90 tahun 2021 Lihat File