Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dinas Pendidikan

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 indeks Pendidikan indeks 0,59 0,61 0,6 98,3607% BPS IP=(IHls+IRls)/2 Indeks yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan manusia di bidang pengetahuan dan pendidikan. Indeks pendidikan diperoleh dengan menambahkan indeks harapan lama sekolah dengan rata rata lama sekolah kemudian dibagi dua. Lihat File
2 Harapan Lama Sekolah Nilai 13,5 13,86 13,51 97,4747% BPS IHls=(Hls-HlsMin)/(HlsMax-HlsMin) Jumlah tahun pendidikan formal yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa depan Indeks Harapan Lama Sekolah dapat dihitung dengan cara mengurangi release HLS BPS dengan HLSMinimum dibagi hasil penguranagn HLSMaximum dikurangi HLS Minimum. HLS Maximum ditetap 18 tahun, sedangkan HLS Minimum 0 Tahun (Sumber:Booklet BPS) Lihat File
3 Rata rata Lama Sekolah Nilai 6,54 7,03 6,64 94,4523% BPS IRls=(Rls-Rlsmin)/(Rlsmax-Rlsmin) Rata-rata jumlah tahun yang telah ditempuh oleh penduduk usia 25 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal. Indeks Rata rata Sekolah diperoleh dengan menghitung release BPS dikurangi RlsMinimu dibagi hasil pengurangan Rls Maximum dikurangi RlsMinimum. RlsMaximum ditetap 15 Tahun dan RlsMinimun ditetap 0 tahun (Sumber:Booklet BPS) Lihat File
4 Persentase Satuan Pendidikan dengan Akreditasi Minimal B Persentase - 74 72 97,2973% DAPODIK , BANPDM Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023 〖Akreditasi (%)〗_ =(jumlah satuan pendidikan terakreditasi di suatu wilayah)/(jumla seluruh satuan pendidikan di suatu wilayah) X 100% Jumlah satuan pendidikan terakreditasi adalah satuan pendidikan yang telah melaksanakan akreditasi dengan memenui 8 standar mutu pendidikan yang penilaiannya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional. Prosentase Akreditasi dihitung dengan membandingkan jumlah sataun pendidikan yang terakreditasi minimum B dengan jumlah seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah kewenangan Dinas Pendidikan. Lihat File
5 Nilai SAKIP Perangkat Daerah (Nilai) Nilai 68,71 84 81,4 96,9048% Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 - Hasil evaluasi atas akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran instansi pemerintah dalam mencapai target kinerja. Nilai SAKIP diperoleh dari evaluasi inspektorat terhadap penerapan AKIP Perangkat Daerah. Lihat File