Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

—
—
Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Realisasi Investasi Triliun Rupiah 2,57 1,86 0,844 45,3763% Portal satu data BKPM Nilai Realisasi Investasi Tahun Evaluasi Nilai realisasi invenstasi diperoleh dari Portal satu data BKPM Realisasi investasi meliputi nilai investasi dan Jumlah pelaku usaha PMDN/PMA yang melaporkan LKPM - Lihat File
2 Indeks Pelayanan Publik (IPP) Urusan Penanaman Modal Nilai 4,71 4,84 4,71 97,314% Dokumen penetapan Nilai IPP Tim Menpan RB dan Tim Bagian Organisasi (jika tidak dilakukan penilaian oleh Menpan RB) IPP = (75% x nilai form 02) + (25% x nilai form 03) Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi berpedoman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik • IPP Perangkat Daerah adalah angka indeks hasil penilaian mandiri (Form F-01 ) Perangkat Daerah, setelah dilakukan pengolahan data dan review oleh Tim Pengolah Data Bagian Organisasi • Form 01 adalah form isian / asesmen mandiri perangkat Daerah pada 6 aspek kualitas pelayanan publik, yaitu Aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, konsultasi / pengaduan, dan inovasi • Form 03 adalah form isian dari masyarakat/ pengguna layanan perangkat daerah dan unit pelayanan publik • Form 02 adalah Form asesment Tim Bagian Organisasi terhadap isian Form 01 perangkat Daerah dengan pembobotan per aspek : Aspek Kebijakan Pelayanan (24%) per aspek sebagai berikut : • Tersedia Standar Pelayanan (SP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bobot 17,0%) • Proses penyusunan dan perubahan SP telah melibatkan unsur masyarakat (bobot 14,0 %) • Jumlah media publikasi untuk komponen service delivery. (bobot 7,0%) • Telah dilakukan peninjauan ulang secara berkala atas Standar Pelayanan dan hasil peninjauan ulang tersebut telah ditindaklanjuti. (bobot 14,0%) • Pemenuhan siklus Maklumat Pelayanan (ketersediaan, penetapan, dan publikasi). (bobot 10,0%) • SKM yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (bobot 17,0%) • Jumlah media publikasi hasil SKM. (bobot 7,0%) • Persentase tindak lanjut hasil SKM yang ditindaklanjuti. (bobot 7,0%) • Kecepatan tindak lanjut hasil SKM seluruh jenis pelayanan (bobot 7,0 %) Aspek Profesionalisme (Bobot 25%) • Tersedia waktu pelayanan yang memudahkan pengguna layanan (bobot 10,0%) • Tersedia Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana dan/atau Budaya Pelayanan di lingkungan instansi (bobot 20,0%) • Tersedia mekanisme yang dibangun untuk menjaga dan meningkatkan motivasi kerja Pelaksana pelayanan (bobot 20,0 %) • Tersedia kriteria pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi (bobot 20,0%) • Tersedia pelaksana yang menerapkan budaya pelayanan (bobot 30,0%) - Lihat File
3 Persentase peningkatan realisasi investasi di kabupaten/kota % 70 6 -97,91 0% Portal satu data BKPM Realisasi investasi tahun N – realisasi investasi (N-1) / realisasi investasi (N-1) - Nilai realisasi invenstasi diperoleh dari Portal satu data BKPM - Realisasi investasi meliputi nilai investasi dan Jumlah pelaku usaha PMDN/PMA yang melaporkan LKPM - Prosentase Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah diperoleh dari perhitungan peningkatan nilai realisasi investasi Perhitungan peningkatan realisasi investasi dapat diukur dengan membandingkan tahun evaluasi realisasi investasi Lihat File
4 Nilai SAKIP Perangkat Daerah nilai 74,5 87,66 80,2 91,4898% LHE AKIP Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nilai SAKIP = Bobot nilai per aspek x persentase per sub aspek 1. Nilai SAKIP mengukur tingkat kualitas implementasi manajemen kinerja organisasi guna mewujudkan budaya akuntabilitas kinerja organisasi yang baik dan dapat mampu mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD. 2. Penilaian dilakukan oleh Evaluator Meso (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang dituangkan dalam Laporan hasil Evaluasi AKIP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun ke-n 3. Pelaksanaan Evaluasi AKIP berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 4. Predikat Nilai SAKIP Laporan Hasil Evaluasi (LHE) KemenPANRB : Predikat AA (Nilai >90-100) :Sangat Memuaskan Predikat A (Nilai >80 – 90) : Memuaskan Predikat BB (Nilai >70 – 80) : Sangat Baik Predikat B (Nilai >60 – 70) : Cukup Memadai Predikat C (Nilai >30 – 50) : Kurang Predikat D (Nilai > 0 - 30) : Sangat Kurang - Lihat File