Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | PERSENTASE DESA MANDIRI | % | 49,56 | 67,26 | 76,54 | 113,7972% | Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; | Persentase Desa Mandiri diperoleh melalui Proporsi Jumlah Desa Berstatus Mandiri berdasarkan Indeks Desa terhadap Jumlah Seluruh Desa di Kabupaten Jember. | Kriteria status desa berdasarkan Indeks Desa (ID) hadir sebagai alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi aktual di desa, menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Jumlah desa berstatus mandiri didapatkan berdasarkan klasifikasi dalam Indeks Desa. Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut: 1. Desa Sangat Tertinggal : 0% ≤ ID ≤ 49,48% 2. Desa Tertinggal : 49,49% ≤ ID ≤ 57,38% 3. Desa Berkembang : 57,39% ≤ ID ≤ 69,34% 4. Desa Maju : 69,35% ≤ ID ≤ 79,62% 5. Desa Mandiri : 79,63% ≤ ID ≤ 100% | Pengumpulan data dilaksanakan oleh Quality Controller DPMD Provinsi / Kabupaten / Kota, Pendamping Desa kepada aparatur desa; | Lihat File |
| 2 | Skor Dimensi Tata Kelola Pemerintah Desa | Angka | 0 | 67 | 68 | 101,4925% | Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | Skor Dimensi Tata Kelola Pemerintah Desa diperoleh melalui nilai rata rata Jumlah Skor seluruh desa di Kabupaten Jember pada Dimensi Tata Kelola Pemerintah Desa | Indeks Desa disusun dari 6 dimensi yaitu dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa. Indeks Desa (ID) sebagai alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi aktual di desa, menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. | Data dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | Lihat File |
| 3 | NILAI SAKIP PD | Angka | 80 | 81,05 | 82,45 | 101,7273% | Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember | Perhitungan Nilai Sakip diperoleh dari penjumlahan beberapa Komponen Akunrtabilitas Kinerja Perangkat Daerah yatu Evaluasi atas Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja Internal | Nilai SAKIP adalah nilai hasil evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggambarkan tingkat akuntabilitas dan kualitas pengelolaan kinerja perangkat daerah, mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, sampai dengan evaluasi dan pencapaian kinerja. Nilai dinyatakan dalam bentuk skor/persentase sesuai hasil evaluasi SAKIP oleh pihak yang berwenang. | Kategori Nilai hasil evaluasi AKIP berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Lihat File |