Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | indeks infrastruktur PU | Indeks | - | 60 | 57,049 | 95,0817% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | Jumlah Hasil indekator indeks X skor kondisi atau capaian indikator di bagi Jumlah Indeks | - Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 - Keseluruhan Indeks terkait Indeks Infrastruktur SDA, Indeks Infrastruktur Drainase, Indeks Infrastruktur Jalan, Indeks Infrastruktur Jembatan, Indeks Bangunan Gedung, Indeks Air Minum, Indeks Sanitasi, Indeks Kualitas Penataan Ruang, Indeks Kesesuaian Pemanfaatan Ruang | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 2 | Indeks infrastruktur drainase | Indeks | - | 8,53 | 7,53 | 88,2767% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | Drainase Kondisi Baik di bagi Drainase Kesuluruhan di kali 100 | Drainase kondisi baik yang di kabupaten Jember dan Drainase Kesuluruhan yang ada di kabupaten jember- Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 - Drainase Dalam Kondisi baik adalah Drainase kewenangan Kabupaten dengan Nilai Indeks kondisi drainase permukaan (IKDP) 1 – 3 dengan kondisi ketidakberfungsiab 0 – 40 % | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 3 | Indeks Infrastruktur Jalan | Indeks | - | 80 | 79,96 | 99,95% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | Jalan dan jembatan dalam kondisi baik di bagi jalan dan jembatan keselurihan di kaliakn 100 | - Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 - Jalan dalam Kondisi Baik adalah Kondisi Jalan dalam Wilayah Kewenangan Kabupaten yang mempunyai Nilai SDI < 100. SDI sendiri artinya indeks nilai perkerasan jalan yang didapat dari survei kondisi jalan yang diusulkan oleh Bina Marga. - Jembatan dalam Kondisi baik adalah Jembatan kewenangan Kabupaten dalam kondisi struktur tidak berbahay, kerusakan < 50%, elemen berfungsi dengan baik | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | Belum Ada |
| 4 | Indeks bangunan Gedung | Indeks | - | 27,5 | 26,22 | 95,3455% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | (Jumlah Bangunan Gedung Negara yang Mempunyai PBG dan SLF )/(Jumlah Bangunan Gedung negara Keseluruhan di Kabupaten Jember) X 100 | Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 Gedung negara Adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara Persetujuan Bangunan Gedung / PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat Bangunan Gedung sesuai Standart Teknis Bangunan Gedung Sertifikat Layak Fungsi / SLF Adalah Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 5 | Indeks Air Minum | Indeks | - | 100 | 100 | 100% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | ( Jumlah KK terlayani air minum layak )/(Total KK) X 100 | Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 Air minum layak Adalah air minum yang aman dikonsumsi manusia yang memenuhi syarat yaitu tidak berwarna, berbau, dan tidak mngandung zat kimia yang beracun melebihi batas aman | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 6 | Indeks Sanitasi | Indeks | - | 89 | 87 | 97,7528% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | ( Jumlah KK Memiliki Sanitasi Layak )/(Total KK) X 100 | - Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 - Sanitasi Layak Adalah Sanitasi yang memiliki kriteria kloset yang sudah dengan leher angsa dan memiliki tangka septic yang kedap | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 7 | Indeks Kualitas Penataan Ruang | Indeks | - | 7 | 5 | 71,4286% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | (RTRW + RDTR yang sudah Jadi )/(Jumlah Target Rencana Tata Ruang) X 100 | - Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 8 | Indeks Kesesuaian Pemanfaatan Ruang | Indeks | - | 94 | 92 | 97,8723% | Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 | (Jumlah Izin yang di terbitkan )/(Permohonan Izin yang masuk) X 100 | Formulasi indeks berpedoman pada Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2022 Izin adalah izin Pemanfaatan Ruang | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |
| 9 | Nilai SAKIP PD | Nilai | 73,74 | 88,57 | 78 | 88,0659% | - | - | - | - | Lihat File |
| 10 | Indeks Infrastruktur SDA | Indeks | - | 60 | 59,5 | 99,1667% | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 | Luas Baku Sawah Kabupaten X Indeks Kondisi Sistem Irigasi Kabupaten + Luas Baku Sawah Provinsi X Indeks Kondisi Sistem Irigasi Provinsi + Luas Baku Sawah Pusat X Indeks Kondisi Sistem Irigasi Pusat di bagi Luas Total baku sawah di kabupaten jember | - Formulasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi - Indeks Kondisi Sistem Irigasi berasal website E-PAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) tahun 2025 milik Kementerian Pekerjaan Umum - Luas Baku sawah dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi | Indikator tersebut merupakan Indikator baru | Belum Ada |