Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Persentase Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan | % | 14,82 | 14,79 | 14,77 | 99,8648% | BPS | Kontribusi Sektor Perdagangan=PDRB Sektor Perdagangan/(Total PDRB) X 100% | Persentase kontribusi PDRB sektor perdagangan adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar sumbangan sektor perdagangan terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu daerah dalam periode tertentu. PDRB sektor perdagangan adalah nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi pada sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, di suatu wilayah dalam periode tertentu. Total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah keseluruhan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh seluruh sektor ekonomi di suatu wilayah dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, atas dasar harga berlaku maupun harga konstan. | berdasarkan data BPS | Lihat File |
| 2 | Persentase Koperasi Aktif | % | - | 41 | 39 | 95,122% | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan | Persentase Koperasi Aktif=(Jumlah Koperasi Aktif )/(Jumlah Total Koperasi) X 100% | Formulasi Perhitungan : Persentase Koperasi Aktif=(Jumlah Koperasi Aktif)/(Jumlah Total Koperasi) X 100% Definisi Opersional Persentase Koperasi Aktif adalah perbandingan antara jumlah koperasi yang masih menjalankan kegiatan kelembagaan dan usaha koperasi secara aktif dengan jumlah seluruh koperasi yang tercatat/terdaftar dalam wilayah administrasi tertentu pada periode yang sama. Koperasi Aktif Adalah koperasi yang secara berturut-turut dalam 3 (tiga) Tahun terakhir rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan undang-undang 25 tahun 1992 | indikatornya baru, dan belum diukur di tahun 2024 | Lihat File |
| 3 | Persentase Usaha Mikro Aktif | % | 22,3 | 86,6 | 0,45 | 0,5196% | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan | ersentase usaha mikro aktif =(Jumlah Usaha mikro & Koperasi yang difasilitasi )/(Jumlah usaha mikro & Koperasi ) X 100% | Usaha Mikro Aktif adalah usaha mikro yang masih menjalankan kegiatan usaha secara nyata dan berkelanjutan pada periode tertentu, baik di bidang produksi, perdagangan, maupun jasa, serta memiliki aktivitas usaha dan/atau transaksi usaha dalam tahun berjalan. berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Karya Jumlah Total Koperasi dan Usaha Mikro (UM) adalah keseluruhan koperasi dan usaha mikro yang terdaftar, terdata, atau menjadi binaan pemerintah daerah dalam periode tertentu, baik yang aktif maupun tidak aktif. Berdasar UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Karya | baseline 2024 | Lihat File |
| 4 | Persentase koperasi Sehat | % | 79 | 21 | 2,5 | 11,9048% | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan | Persentase Koperasi Sehat=Jumlah Koperasi Sehat/(Jumlah Koperasi Aktif) X 100% | Koperasi Sehat adalah koperasi yang mampu menjalankan kegiatan organisasi dan usaha secara baik, efektif, efisien, serta berkesinambungan berdasarkan prinsip koperasi, sehingga memenuhi standar penilaian kesehatan koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU no 25 tahun 1992 dan Permenkop No 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan koperasi Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota | realisasi tahun 2024 | Lihat File |
| 5 | Persentase Usaha Mikro Binaan dengan peningkatan omzet minimal 2% Pertahun | % | - | 2,6 | 0 | 0% | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan | Persentase UM Binaan dengan Peningkatan Omzet Minimal 2%=(Jumlah UM Binaan yang omzetnya naik 2%)/(Jumlah Total UM Binaan yang dievaluasi) X 100% | Persentase Usaha Mikro Binaan dengan Peningkatan Omzet Minimal 2% per Tahun adalah ukuran kinerja yang menggambarkan proporsi usaha mikro binaan yang mengalami kenaikan omzet usaha sekurang-kurangnya 2% dalam satu tahun dibandingkan tahun sebelumnya, terhadap total usaha mikro binaan yang dievaluasi pada periode yang sama. Usaha mikro binaan adalah usaha mikro yang memperoleh fasilitasi, pendampingan, pelatihan, bantuan, atau program pemberdayaan dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lembaga terkait dalam periode tertentu untuk meningkatkan kapasitas usaha, kualitas produk, pemasaran, permodalan, dan daya saing usaha | indikatornya baru, dan belum diukur di tahun 2024 | Lihat File |
| 6 | Persentase perdagangan yang aktif | % | - | 60 | 68,9 | 114,8333% | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan | Persentase Perdagangan Aktif=(Jumlah Usaha Perdagangan yang aktif)/(Jumlah Total Usaha Perdagangan) X 100 | Usaha perdagangan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha di lingkungan pasar rakyat/pasar daerah yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan serta tercatat atau terdaftar pada pengelola pasar atau dinas terkait. | indikatornya baru, dan belum diukur di tahun 2024 | Lihat File |
| 7 | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | Nilai | 80 | 86,22 | 80,8 | 93,7138% | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan | Nilai SAKIP = Perencanaan + Pengukuran = Pelaporan + Evaluasi Internal | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah gambaran operasional mengenai bagaimana sistem penatausahaan, pengukuran, dan evaluasi kinerja diterapkan secara nyata dalam suatu instansi pemerintah atau Perangkat Daerah. | baseline 2024 | Lihat File |