Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks Kesehatan Indeks 0,83 0,85 0,84 98,8235% Data Sekunder BPS/Prov Jatim Indeks kesehatan IPM diukur menggunakan indikator tunggal yang merepresentasikan derajat kesehatan: Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH). Rumus standarisasinya menggunakan metode undimensional batas maksimum-minimum UHH aktual - 20/85 - 20 - UHH aktual adalah rata-rata perkiraan jumlah tahun seseorang dapat hidup sejak lahir pada periode tertentu. Istilah aktual ini merujuk pada capaian statistik riil di lapangan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). - Penjelasan rinci dan terukur tentang bagaimana indeks kesehatan akan diukur atau dihitung, yang sering kali melibatkan penentuan komponen, metode pengumpulan data, dan cara mengubah data tersebut menjadi skor atau nilai numerik untuk mewakili kondisi kesehatan suatu populasi atau individu - Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mengukur keberhasilan kinerja makro, alokasi anggaran, dan perencanaan pembangunan jangka Panjang - Regulasi Utama: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah terkait penyusunan dokumen RPJMN/RPJMD. BPS bertindak sebagai otoritas legal penghitung indeks ini. - Angka 20 dan 85 merupakan batas kesepakatan global (UNDP) untuk umur minimum dan maksimum manusia - Lihat File
2 Usia Harapan Hidup Usia 71,9 74,6 74,37 99,6917% Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlah umur semua orang yang meninggal / Jumlah orang yang meninggal pada tahun tersebut - Indikator penting yang digunakan untuk mengukur kualitas kesehatan masyarakat di suatu wilayah. UHH mencerminkan rata-rata jumlahtahun hidup yang diharapkan oleh seseorang sejak lahir, dengan asumsi bahwa kondisi kesehatan saat ini akan terus berlanjut sepanjang hidupnya. - UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik: Memberikan mandat penuh kepada BPS sebagai penyedia data statistik dasar nasional nasional, termasuk melakukan estimasi mortalitas dan UHH. - Lihat File
3 Capaian SPM Bidang Kesehatan % 100 100 60 60% Bangda SPM Kemendagri Jumlah sasaran yang mendapatkan pelayanan / x100% / Jumlah total sasaran pelayanan - Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal. - SPM menjadi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah sesuai ketentuan nasional. - SPM Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, sesuai regulasi tersebut SPM bidang kesehatan terdiri dari 12 Indikator dengan target capaian sebesar 100% diantaranya : a. Pelayanan kesehatan ibu hamil b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin c. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir d. Pelayanan kesehatan Balita - Lihat File
4 Persentase Capaian Kinerja Layanan Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah % 80 85 88,05 103,5882% Puskesmas dan Rumah Sakit Capaian Kinerja Layanan / x100% / Target Kinerja Layanan - Rata-Rata Capaian Seluruh Kinerja Layanan Prioritas yang dilihatmelalui : a. Persentase Indikator Nasional Mutu (INM) b. Persentase Pemenuhan SDM Kesehatan c. Persentase Pemenuhan Sarana dan Prasarana sesuai ASPAK d. Persentase Penilaian Kinerja Puskesmas e. Persentase Kinerja Pelayanan Rumah Sakit f. Persentase Realisasi Anggaran g. Indeks Profesionalitas ASN - Lihat File
5 Persentase Penduduk dengan Kepemilikan JKN (UHC) % 98 98,7 99 100,304% BPJS Kesehatan Jumlah Penduduk Kab.Jember yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (semua segmen) / x100% / Jumlah Seluruh Penduduk - Kondisi ketika seluruh penduduk memperoleh akses pelayanankesehatan yang adil, bermutu, dan terlindungi secara finansial melalui kepesertaan jaminan kesehatan. Di Indonesia, indikator UHC umumnya digunakan untuk mengukur cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. - Jumlah Penduduk Peserta JKN adalah seluruh masyarakat yang terdaftar dan status kepesertaannya aktif di BPJS Kesehatan. - Jumlah Seluruh Penduduk adalah total penduduk berdasarkan data kependudukan resmi (Disdukcapil/BPS). - Lihat File
6 Indeks Pembangunan Keluarga (Indeks) Indeks 56 60,41 54,9 90,879% BKKBN Indeks Ketentraman + Indeks Kemandirian + Indeks Kebahagiaan / 3 (Tiga) Dimensi Pembangunan Keluarga Indikator yang mengukur kualitas keluarga berdasarkan dimensi Ketentraman, Kemandirian, dan Kebahagiaan. a. Dimensi Ketenteraman : Menggambarkan kondisi keluarga yang aman, harmonis, sehat, dan memiliki ketahanan sosial. Contoh indikator:  Tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga  Keharmonisan keluarga  Kepemilikan rumah layak  Kesehatan anggota keluarga  Partisipasi pendidikan anak  Kepesertaan JKN b. Dimensi Kemandirian : mengukur kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Contoh indikator:  Pendapatan keluarga  Kepemilikan pekerjaan  Kemampuan memenuhi kebutuhan dasar  Akses terhadap Pendidikan  Kepemilikan tabungan/asset  Pemanfaatan teknologi informasi c. Dimensi Kebahagiaan : mengukur kepuasan subjektif keluarga terhadap kehidupannya. Contoh indikator:  Kepuasan hidup keluarga  Relasi antar anggota keluarga  Waktu kebersamaan keluarga  Kondisi psikologis keluarga  Optimisme terhadap masa depan Regulasi terkait dengan pengukuran indeks pembangunan keluarga yaitu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Lihat File
7 Angka Kelahiran Remaja Umur 15-19 Tahun Angka 56 24,38 14 57,4241% BKKBN Jumlah kelahiran dari wanita pada kelompok umur 15-19 Tahun selama satu tahun / x 1000 / Jumlah penduduk wanita pada kelompok umur 15-19 tahun pada pertengahan tahun. - ASFR (Age Specific Fertility Rate atau Angka Kelahiran Menurut Kelompok Umur) adalah jumlah kelahiran dari wanita kelompok umur tertentu dibagi jumlah penduduk wanita pada kelompok umur tersebut dikalikan 1.000. Ini mengukur kesuburan per 1.000 wanita usia spesifik (biasanya 15-49 tahun) dalam satu tahun. - Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014: Mengatur tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana (KB), dan Sistem Informasi Keluarga. ASFR digunakan oleh BKKBN sebagai parameter proyeksi penduduk dan ukuran keberhasilan program KB. - Digunakan untuk memantau besarnya masalah pernikahan dini dan kelahiran remaja. Kebijakan ini diturunkan melalui program Generasi Berencana (GenRe) untuk mengampanyekan penundaan usia perkawinan. - Lihat File
8 Nilai SAKIP Perangkat Daerah Nilai 87,12 A (88,92) 89,65 0% Inspektorat, IPP Bagor Bobot Komponen / x / Nilai Perolehan Komponen Perhitungan nilai SAKIP Perangkat Daerah didasarkan pada lima komponen utama manajemen kinerja yang tercantum dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) - Perencanaan Kinerja (Bobot 30%): Menilai kualitas dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja, dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) - Pengukuran Kinerja (Bobot 25% - 30%): Menilai bagaimana instansi melakukan pengumpulan data dan pengukuran capaian kinerja secara berkala - Pelaporan Kinerja (Bobot 15%): Menilai penyusunan dan pengungkapan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) apakah sudah menyajikan informasi kinerja yang akurat dan transparan. - Evaluasi Internal (Bobot 10% - 25%): Menilai pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja mandiri atau internal yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk perbaikan berkelanjutan - Capaian Kinerja (Bobot 20% jika total bobot mencakup 5 komponen): Menilai keberhasilan pencapaian sasaran atau target kinerja yang telah diperjanjikan - Lihat File
9 Indeks Pelayanan Publik Indeks 4,62 4,66 4,51 96,7811% Bagian Organisasi Secara umum, tahapan perhitungan nilai IPP dilakukan melalui akumulasi penilaian indikator dan aspek: 1. Nilai diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai per indikator yang ada di dalam satu aspek (Nilai per Indikator) 2. Menghitung Nilai Indeks Formulir (Jika menggunakan instrumen terpisah seperti F02 dan F03) 75% X Indeks Formulir 02 / + / 25% Indeks Formulir 03 Penyusunan IPP dinilai berdasarkan beberapa aspek utama: - Kebijakan Pelayanan: Regulasi, standar operasional prosedur (SOP), dan komitmen organisasi - Profesionalisme SDM: Kompetensi, etika, dan kinerja petugas pemberi layanan - Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas fisik dan aksesibilitas bagi masyarakat - Sistem Informasi Pelayanan Publik: Kemudahan akses informasi dan transparansi alur layanan - Konsultasi dan Pengaduan: Mekanisme penanganan keluhan dan masukan dari pengguna - Inovasi Pelayanan: Terobosan atau adopsi teknologi untuk efektivitas layanan - Lihat File