Logo Jember

PAPUMA

Kabupaten Jember

Pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Untuk Masyarakat

Kabupaten Jember, Jawa Timur

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Keterangan Warna Capaian:
>= 100% Tercapai
80% - 99,9% Hampir Tercapai
< 80% Belum Tercapai
No Indikator Kinerja Utama Satuan Baseline (2024) Target Realisasi % Capaian Sumber Data Formula Perhitungan Definisi Operasional Keterangan File Bukti
1 Indeks Pelayanan Publik urusan Kependudukan (IPP) Indeks 4,64 4,65 4,51 96,9892% Dokumen penetapan Nilai IPP Tim Organisasi IPP = (75% x nilai form 02) + (25% x nilai form 03) a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi berpedoman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik b.IPP Perangkat Daerah adalah angka indeks hasil penilaian mandiri (Form F-01) Perangkat Daerah, setelah dilakukan pengolahan data dan review oleh Tim Pengolah Data Bagian Organisasi c.Form 01 adalah form isian / asesmen mandiri perangkat Daerah pada 6 aspek kualitas pelayanan publik, yaitu Aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, konsultasi / pengaduan, dan inovasi d.Form 03 adalah form isian dari masyarakat/ pengguna layanan perangkat daerah dan unit pelayanan public e. Form 02 adalah Form asesment Tim Bagian Organisasi terhadap isian Form 01 perangkat Daerah dengan pembobotan per aspek Aspek Kebijakan Pelayanan (24%) per aspek sebagai berikut: * Tersedia Standar Pelayanan (SP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bobot 17,0%) * Proses penyusunan dan perubahan SP telah melibatkan unsur masyarakat (bobot 14,0 %) * Jumlah media publikasi untuk komponen service delivery. (bobot 7,0%) * Telah dilakukan peninjauan ulang secara berkala atas Standar Pelayanan dan hasil peninjauan ulang tersebut telah ditindaklanjuti. (bobot 14,0%) * Pemenuhan siklus Maklumat Pelayanan (ketersediaan, penetapan, dan publikasi). (bobot 10,0%) * SKM yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (bobot 17,0%) * Jumlah media publikasi hasil SKM. (bobot 7,0%) * Persentase tindak lanjut hasil SKM yang ditindaklanjuti. (bobot 7,0%) * Kecepatan tindak lanjut hasil SKM seluruh jenis pelayanan (bobot 7,0%) Aspek Profesionalisme (Bobot 25%) * Tersedia waktu pelayanan yang memudahkan pengguna layanan (bobot 10,0%) * Tersedia Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana dan/atau Budaya Pelayanan di lingkungan instansi (bobot 20,0%) * Tersedia mekanisme yang dibangun untuk menjaga dan meningkatkan motivasi kerja Pelaksana pelayanan (bobot 20,0%) * Tersedia kriteria pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi (bobot 20,0%) * Tersedia pelaksana yang menerapkan budaya pelayanan (bobot 30,0%) Aspek Sarana dan Prasarana (18%) * Tersedia tempat parkir dengan fasilitas pendukung yang memadai. (bobot 15%) * Tersedia ruang tunggu dengan fasilitas wajib dan pelengkap.(bobot 23%) * Tersedia sarana toilet pengguna layanan yang layak pakai. (bobot 20%) * Tersedia sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan (bobot 20%) * Tersedia sarana prasarana penunjang. (bobot 11%) Sarana Front Office (FO) bagian Informasi di unit layanan. (bobot 11%) Aspek SIPP (Bobot 11%) * tersedia sistem informasi pelayanan publik untuk informasi publik (bobot 30,0%) * Tersedia sistem informasi pelayanan publik pendukung operasional pelayanan (bobot 20,0%) • Kualitas penggunaan SIPP Elektronik (Website/Aplikasi) (bobot 20,0%) * Pemuktahiran data dan informasi kanal digital (bobot 30,0%) Aspek Konsultasi Pengaduan (Bobor 10%) * Tersedia sarana konsultasi dan pengaduan secara tatap muka yang berkualitas (bobot 20,0%) * Tersedia sarana dan media konsultasi serta pengaduan yang bisa diamnfaatkan semua lapisan masyarakat (bobot 25,0%) * Tersedia akuntabilitas hasil konsultasi dan/atau pengaduan (bobot 25,0 %) * Tersedia tindak lanjut atas konsultasi dan pengaduan dari semua lapisan masyarakat. (bobot 30,0%) Aspek Inovasi (12%) * Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik 50% * Sumber daya yang mendukung keberlanjutan Inovasi Pelayanan Publik 50% Kategori dan Nilai IPP: Kategori A (4,51 – 5,00) = Pelayanan Prima Kategori A- (4,01-4,50) = Sangat Baik Kategori B (3,51 -4,00) = Baik Kategori B (3,01 – 3,50) = Baik (DC) Kategori C (2,51 - 3,00) = Cukup Kategori C- (2,01 – 2,50) = Cukup (DC) Kategori D (1,51-2,00) = Prioritas Pembinaan Kategori E (1,01-1,50) = Prioritas Pembinaan - Lihat File
2 Persentase Penduduk yang memiliki dokumen kependudukan lengkap % 96 96 98,68 102,7917% DKB (Data Konsolidasi Bersih) Ditjen Dukcapil (Jumlah penduduk yang memiliki Dokumen Admindukcapil / Jumlah penduduk yang belum memiliki dokumen admindukcapil) x 100 % Jumlah penduduk yang memiliki dok admindukcapil dibagi dengan jumlah total pelayanan dikalikan 100 persen - Lihat File
3 Persentase pemanfaatan layanan dan data kependudukan berbasis digital % 53,16 60,16 31,88 52,992% Data Empiris layanan admindukcapil berbasis online (Lahbako Desa/Kelurahan, Lakbako Kecamatan , Lahbako OPD Lain, Aplikasi SIP, Whatsapp ) dan layanan Admincukcapil berbasis Ofline (Total layanan admindukcapil online / Total layanan admindukcapil keseluruhan) x 100% Jumlah Pemanfaatan Layanan kependudukan berbasis digital dibagi dengan total jumlah layanan admindukcapil dikalikan 100 persen - Lihat File
4 Nilai SAKIP PD Nilai 87,95 87,95 85,45 97,1575% Dokumen LHE SAKIP dari Inspektorat Nilai SAKIP diukur berdasarkan 4 komponen: Perencanaan Kinerja 30%, Pengukuran Kinerja 30%, Pelaporan Kinerja 15%, dan Evaluasi Internal 25%. Pada Evaluasi Internal, subkomponen terdiri atas Keberadaan 20%, Kualitas 30%, dan Pemanfaatan 50%. Nilai SAKIP = hasil penilaian seluruh komponen sesuai bobot masing-masing. • Nilai SAKIP didapatkan dari Hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Jember terhadap penerapan AKIP Perangkat Daerah • Kategori Nilai hasil evaluasi AKIP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yaitu : Predikat AA (Nilai >90-100) :Sangat Memuaskan Predikat A (Nilai >80 — 90) : Memuaskan Predikat BB (Nilai >70 — 80) : Sangat Baik Predikat B (Nilai >60 —70) : Cukup Memadai Predikat C (Nilai >30 — 50) : Kurang Predikat D (Nilai > 0 - 30) : Sangat Kurang - Lihat File