Indikator Kinerja Utama (IKU)
Sekretariat Daerah
Keterangan Warna Capaian:
>= 100%
Tercapai
80% - 99,9%
Hampir Tercapai
< 80%
Belum Tercapai
| No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Baseline (2024) | Target | Realisasi | % Capaian | Sumber Data | Formula Perhitungan | Definisi Operasional | Keterangan | File Bukti |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Reformasi Birokrasi | Indeks | 86,49 | 86,75 | 86,49 | 99,7003% | Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB. | Indeks RB : indeks komposit skor indeks RB General dan RB Tematik dengan formula skor indeks = bobot x skor (berdasarkan KepmenPANRB nomor 182 tahun 2024) | Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) adalah nilai yang menggambarkan tingkat keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jember dalam melaksanakan reformasi birokrasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, serta perubahan dan perbaikan birokrasi yang berorientasi pada hasil. | Data realiasi yang digunakan merupakan data pada tahun 2025 | Lihat File |
| 2 | Nilai SAKIP Kabupaten | Nilai | 62,5 | 75 | 65,43 | 87,24% | LHE AKIP KemenpanRB | Nilai SAKIP -Bobot nilai peraspek x per sentase per sub aspek | Nilai SAKIP mengukur tingkat kualitas implementasi manajemen kinerja organisasi guna mewujudkan budaya akuntabilitas kinerja organisasi yang baik dan dapat mampu mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD. Penilaian dilakukan Oleh Evaluator Meso (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang dituangkan dalam Laporan hasil Evaluasi AKIP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun ke-n Pelaksanaan Evaluasi AKIP berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 ten tang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah Predikat Nilai SAKIP Hasil Evaluasi (LHE) KemenPANRB Predikat AA (Nilai >90-100) :Sangat Memuaskan Predikat A (Nilai >80 - 90) : Memuaskan Predikat BB (Nilai >70 - 80) : Sangat Baik Predikat B (Nilai >60 - 70) : Cukup Memadai Predikat C (Nilai >30 - 50) : Kurang Predikat D (Nilai 0 - 30) : Sangat Kurang | Nilai realisasi tersebut merupakan capaian tahun 2025 | Lihat File |
| 3 | Indeks Pelayanan Publik | Indeks | 4,62 | 4,69 | 4,68 | 99,7868% | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB tentang hasil PEKPPP | IPP (75% x nilai form 02) + (25% x nilai form 03) | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah nilai hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kementerian PANRB terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Jember, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB tentang hasil PEKPPP tahun ke-n. Penilaian meliputi 6 aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan sesuai PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2023. | data realisasi yang digunakan merupakan data tahun 2025 | Lihat File |
| 4 | Indeks Kerukunan Umat Beragama | Indeks | 70,5 | 70,2 | 78,31 | 111,5527% | Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur | Metodologi penelitian ini menggunakan "Riset Kuantitatif", data dikumpulkan melalui wawancara tatap muka kepada 13.836 responden | Pendekatan Penelitian: Kuantitatif – menggunakan instrumen survei terstruktur untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama. Metode Pengumpulan Data: Wawancara tatap muka (face-to-face interview) menggunakan kuesioner terstandar. Metode Pengambilan Sampel: Multistage Random Sampling with Quota untuk memastikan keterwakilan wilayah dan keseimbangan gender. Kriteria Responden: Berusia ≥17 tahun atau sudah menikah, berdomisili minimal 6 bulan di lokasi survei, mewakili 6 Agama yang dilayani di Indonesia. Margin of Error (MoE): ±1% – 2% pada tingkat kepercayaan 95%. | realisasi tersebut merupakan capaian tahun 2025 | Lihat File |
| 5 | Nilai EKPPD | Nilai | 2,9188 | 3 | 2,9188 | 97,2933% | Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmenkes/Kepmendagri) | Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diperoleh melalui akumulasi capaian kinerja marko, capaian kinerja urusan pemerintahan dan perubahan kinerja makro. KPPD = [CKM 10% + CKUP 85% + FPUP 5%] X 90% + [PKM] X 10% | Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah evaluasi tahunan oleh pemerintah pusat untuk menilai dan menganalisis kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Evaluasi kabupaten dilakukan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi. EPPD menggunakan LPPD yang disampaikan melalui SILPPD sebagai sumber informasi utama, dengan penilaian atas capaian dan perubahan capaian indikator kinerja makro serta capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) urusan pemerintahan, termasuk fungsi penunjang dalam penghitungan capaian urusan.Penilaian capaian IKK tersebut didasarkan pada bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil per bidang urusan pemerintahan yang menghasilkan skor untuk menentukan status kinerja dan menjadi dasar penentuan peringkat daerah. Nilai EPPD berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7 – 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penetapan status kinerja penyelenggaran pemerintahan daerah dikelompokkan kedalam 5 klasifikasi sebagai berikut : - Skor kinerja 0,00 – 0,99 = Sangat Rendah - Skor kinerja 1,00 – 1,99 = Rendah - Skor kinerja 2,00 – 2,99 = Sedang - Skor kinerja 3,00 – 3,99 = Tinggi - Skor kinerja 4,00 – 5,00 = Sangat Tinggi | Realisasi tersebut merupakan capaian realisasi tahun 2024 | Lihat File |
| 6 | Laju inflasi daerah | % | 1,57 | 2,5 | 3,04 | 82,2368% | BPS | Inflasin = IHKn – IHKn-1 x 100% IHKn-1 IHKn = Indeks Harga Konsumen pada periode atau bulan saat ini IHKn -1= Indeks Harga Konsumen pada periode atau bulan sebelumnya Hasil bernilai negatif menunjukkan terjadinya deflasi (penurunan harga) | Inflasi adalah persentase perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada suatu periode atau bulan dibandingkan dengan IHK pada periode atau bulan sebelumnya yang menggambarkan perubahan tingkat harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Nilai inflasi positif menunjukkan terjadinya kenaikan harga, sedangkan nilai negatif menunjukkan terjadinya deflasi atau penurunan harga. | Capaian realisasi tersebut merupakan capaian tahun 2025 | Lihat File |
| 7 | % Kebijakan Bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Tata Kelola Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Yang ditindaklanjuti | % | 100 | 100 | 100 | 100% | - | Persentase Kebijakan yang Ditindaklanjuti = (Jumlah kebijakan yang telah ditindaklanjuti/Jumlah kebijakan yang harus ditindaklanjuti) x 100% Keterangan: Jumlah kebijakan yang telah ditindaklanjuti = jumlah kebijakan yang telah dilaksanakan dan/atau memiliki bukti tindak lanjut sesuai ketentuan. Jumlah kebijakan yang harus ditindaklanjuti = seluruh kebijakan yang ditetapkan dan menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti pada periode pengukuran. | Persentase Kebijakan Bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Ditindaklanjuti adalah persentase jumlah kebijakan pada bidang perekonomian, administrasi pembangunan, serta tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah dilaksanakan atau ditindaklanjuti sesuai dengan rencana, arahan, hasil koordinasi, ketentuan, dan/atau rekomendasi yang telah ditetapkan dibandingkan dengan seluruh kebijakan yang menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam periode pengukuran. | Data realisasi tersebut merupakan data capaian tahun 2025 | Lihat File |